PENERIMAAN PERPAJAKAN

Waspadai Shortfall, Sri Mulyani Jelaskan Soal Target Perpajakan 2021

Dian Kurniati | Selasa, 01 September 2020 | 17:40 WIB
Waspadai Shortfall, Sri Mulyani Jelaskan Soal Target Perpajakan 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2021 masih bisa tercapai meskipun realisasi pada tahun ini lebih rendah dari patokan dalam Perpres 72/2020.

Sri Mulyani mengatakan meskipun realisasi penerimaan perpajakan pada 2021 meleset dari target dalam Perpres 72/2020, usulan target dalam RAPBN 2021 senilai Rp1.481,9 masih berpeluang untuk diamankan. Artinya, pertumbuhan penerimaan perpajakan bisa lebih dari 5,5%.

“Kami memperkiraan penerimaan perpajakan mengalami revisi sedikit ke bawah dibanding Perpres 72/2020. Dengan adanya hal itu, maka berarti penerimaan perpajakan bisa tetap dipatok Rp1.481,9 triliun. Kemungkinan implisit pertumbuhan lebih tinggi dari 5,5%,” katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dalam RAPBN 2021, target penerimaan perpajakan diusulkan pemerintah senilai Rp1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dari target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Target itu tercatat minus 20,6% bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.865,7 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah pada saat ini tengah mewaspadai risiko shortfall penerimaan perpajakan seiring dengan pelemahan ekonomi yang lebih dalam akibat pandemi virus Corona.

Namun, dia menegaskan pemerintah terus melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, baik yang menyangkut organisasi dan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi yang berbasis data, maupun proses bisnis dan perundang-undangan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Selain itu, pemerintah juga tetap mencoba menyeimbangkan antara kebijakan dari sisi peningkatan penerimaan perpajakan sekaligus tetap mendukung dunia usaha melalui pemberian insentif. Pemberian insentif perpajakan tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional 2021.

Insentif yang diberikan yakni percepatan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN), insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pajak ditanggung pemerintah (DTP), serta tax holiday dan tax allowance untuk sektor usaha tertentu. Insentif perpajakan tersebut senilai Rp20,4 triliun.

"Insentif perpajakan tetap diberikan meski lebih selektif. Beberapa dukungan insentif untuk pembangunan SDM pendidikan, kesehatan, dan penguatan sektor strategis melalui berbagai revisi dari Undang-undang Perpajakan yang diharapkan bisa berikan suasana investasi lebih positif," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?