PENERIMAAN PERPAJAKAN

Waspadai Shortfall, Sri Mulyani Jelaskan Soal Target Perpajakan 2021

Dian Kurniati | Selasa, 01 September 2020 | 17:40 WIB
Waspadai Shortfall, Sri Mulyani Jelaskan Soal Target Perpajakan 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2021 masih bisa tercapai meskipun realisasi pada tahun ini lebih rendah dari patokan dalam Perpres 72/2020.

Sri Mulyani mengatakan meskipun realisasi penerimaan perpajakan pada 2021 meleset dari target dalam Perpres 72/2020, usulan target dalam RAPBN 2021 senilai Rp1.481,9 masih berpeluang untuk diamankan. Artinya, pertumbuhan penerimaan perpajakan bisa lebih dari 5,5%.

“Kami memperkiraan penerimaan perpajakan mengalami revisi sedikit ke bawah dibanding Perpres 72/2020. Dengan adanya hal itu, maka berarti penerimaan perpajakan bisa tetap dipatok Rp1.481,9 triliun. Kemungkinan implisit pertumbuhan lebih tinggi dari 5,5%,” katanya dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dalam RAPBN 2021, target penerimaan perpajakan diusulkan pemerintah senilai Rp1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dari target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Target itu tercatat minus 20,6% bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.865,7 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah pada saat ini tengah mewaspadai risiko shortfall penerimaan perpajakan seiring dengan pelemahan ekonomi yang lebih dalam akibat pandemi virus Corona.

Namun, dia menegaskan pemerintah terus melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, baik yang menyangkut organisasi dan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi yang berbasis data, maupun proses bisnis dan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, pemerintah juga tetap mencoba menyeimbangkan antara kebijakan dari sisi peningkatan penerimaan perpajakan sekaligus tetap mendukung dunia usaha melalui pemberian insentif. Pemberian insentif perpajakan tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional 2021.

Insentif yang diberikan yakni percepatan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN), insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pajak ditanggung pemerintah (DTP), serta tax holiday dan tax allowance untuk sektor usaha tertentu. Insentif perpajakan tersebut senilai Rp20,4 triliun.

"Insentif perpajakan tetap diberikan meski lebih selektif. Beberapa dukungan insentif untuk pembangunan SDM pendidikan, kesehatan, dan penguatan sektor strategis melalui berbagai revisi dari Undang-undang Perpajakan yang diharapkan bisa berikan suasana investasi lebih positif," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN