KEPABEANAN

Waspada! Penipuan Belanja Online Masih Marak, Bea Cukai Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:00 WIB
Waspada! Penipuan Belanja Online Masih Marak, Bea Cukai Sampaikan Ini

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan institusinya hingga kini masih menerima aduan tentang modus penipuan pada belanja online. Menurutnya, penipuan pada belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

"Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada sebelum melakukan transaksi dan memastikan ketentuan proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Hatta mengatakan data contact center yang dirilis pada Mei 2022 menunjukkan total pengaduan yang masuk mencapai 644 pengaduan atau turun 1,98% dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 657 pengaduan. Khusus pengaduan dengan modus belanja online ada 326 kasus per April 2022. Angka tersebut justru meningkat 3,2% dari bulan sebelumnya sebanyak 316 kasus.

Menurutnya, kemudahan transaksi dalam belanja online sering dimanfaatkan oknum penjual yang tidak bertanggung jawab untuk menipu calon pembelinya. Oleh karena itu, calon pembeli perlu lebih berhati-hati ketika akan bertransaksi secara online.

Hatta menjelaskan DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang secara langsung terkait dengan penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pasalnya, seluruh pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada ketika mendapat informasi tentang barang yang dibeli dari luar negeri tetapi tertahan di DJBC. Dalam kondisi ini, masyarakat perlu segera minta nomor resi dan periksa status barang kiriman pada laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Apabila penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujarnya.

Hatta kemudian menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor dengan menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta lapor ke bank tujuan untuk pemblokiran nomor rekening pelaku.

Berdasarkan konfirmasi penipuan yang diterima DJBC pada April 2022, kerugian material masyarakat yang digagalkan mencapai Rp1,11 miliar dan US$3.320. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar