KEPABEANAN

Waspada! Penipuan Belanja Online Masih Marak, Bea Cukai Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 14:00 WIB
Waspada! Penipuan Belanja Online Masih Marak, Bea Cukai Sampaikan Ini

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan institusinya hingga kini masih menerima aduan tentang modus penipuan pada belanja online. Menurutnya, penipuan pada belanja online menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan DJBC.

"Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada sebelum melakukan transaksi dan memastikan ketentuan proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Hatta mengatakan data contact center yang dirilis pada Mei 2022 menunjukkan total pengaduan yang masuk mencapai 644 pengaduan atau turun 1,98% dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 657 pengaduan. Khusus pengaduan dengan modus belanja online ada 326 kasus per April 2022. Angka tersebut justru meningkat 3,2% dari bulan sebelumnya sebanyak 316 kasus.

Menurutnya, kemudahan transaksi dalam belanja online sering dimanfaatkan oknum penjual yang tidak bertanggung jawab untuk menipu calon pembelinya. Oleh karena itu, calon pembeli perlu lebih berhati-hati ketika akan bertransaksi secara online.

Hatta menjelaskan DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang secara langsung terkait dengan penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pasalnya, seluruh pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada ketika mendapat informasi tentang barang yang dibeli dari luar negeri tetapi tertahan di DJBC. Dalam kondisi ini, masyarakat perlu segera minta nomor resi dan periksa status barang kiriman pada laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Apabila penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujarnya.

Hatta kemudian menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor dengan menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta lapor ke bank tujuan untuk pemblokiran nomor rekening pelaku.

Berdasarkan konfirmasi penipuan yang diterima DJBC pada April 2022, kerugian material masyarakat yang digagalkan mencapai Rp1,11 miliar dan US$3.320. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol