KEBIJAKAN KEPABEANAN

Waspada! LNSW Pastikan Tak Pernah Terbitkan Dokumen Excel BTKI 2022

Dian Kurniati | Senin, 16 Mei 2022 | 10:00 WIB
Waspada! LNSW Pastikan Tak Pernah Terbitkan Dokumen Excel BTKI 2022

Unggahan LNSW di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menegaskan tidak pernah menerbitkan tautan dokumen berformat excel mengenai pembaruan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

LNSW melalui media sosial Instagram mengingatkan pengguna jasa perlu mewaspadai dokumen BTKI 2022 yang tidak diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Dalam hal ini, perincian mengenai BTKI dapat dilihat langsung pada PMK 26/2022.

"Telah beredar tautan mengenai format excel BTKI 2022 pada tautan https://linktr.ee/ebtki2022. Diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa bahwa LNSW tidak pernah mengeluarkan versi excel demikian," tulis LNSW melalui akun @officialinsw, dikutip Senin (16/5/2022).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

LNSW melalui unggahannya turut menampilkan foto tautan BTKI 2022 yang beredar. Melalui tautan tersebut, pembuat format excel menawarkan dokumen BTKI 2022 elektronik secara gratis.

Kemudian, format excel berisi BTKI 2022 plus tarifnya ditawarkan dengan harga Rp250.000. Adapun format excel berisi BTKI 2022 plus tarif dan lartas, dijual dengan harga Rp500.000.

Ketimbang mengakses informasi melalui tautan yang tidak pasti kebenarannya, LNSW menyarankan pengguna jasa mengecek langsung BTKI 2022 pada dokumen PMK 26/2022. Pasalnya, dokumen tersebut dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

"Peraturan resmi mengenai BTKI 2022 tertuang dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dapat diunduh melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/," tulisn LNSW.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 26/2022 yang mengatur pemberlakuan BTKI 2022 mulai 1 April 2022, setelah amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang dilakukan setiap 5 tahun.

Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 apabila dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

User 15 Juli 2024 | 16:16 WIB

Saya mengusulkan Kementrian Keuangan dan Ditjen Bea Cukai bisa mengeluarkan BTKI 2022 dengan format yang memudahkan kami-kami para pekerja untuk mengakses dengan cara offline, misalnya dalam bentuk excel. Jika bisa saling membantu dan memudahkan, kenapa tidak? Sekiranya takut ada kesalahan, kan bisa membuat disclaimer. Banyak kok dokumen resmi yang diterbitkan untuk publik, begitu di download maka tercantum, disclaimer misalnya seperti "Uncontrolled copy" ataupun text diclaimer lainnya. Terima kasih. Semoga selalu lebih baik. Salam.

Prabowo 17 November 2022 | 10:55 WIB

Perkenalkan Nama saya Prabowo salah satu pendiri Komunitas Operator Ekonomi Indonesia (KOEI) (https://koeindonesia.site123.me/) sekaligus pemilik link linktr.ee/ebtki2022 yang memberikan penawaran download file Excel Search Engine yang berisikan data base Klasifikasi Tarif Barang Impor, FTA, Lartas Impor dan Ekspor merujuk pada data peraturan dan sumber lain. Saya mengajak semua pelaku usaha yang membutuhkan informasi di atas untuk bisa memanfaat data yang saya tawarkan untuk mempermudah perusahaan untuk mendukung kegiatan usahanya. Bagi yang tidak tahu maksudnya barangkali hanya melihat atau menilai secara negatif Salam Om Hadi / Prabowo / Om Bolex / Om djong

Prabowo 17 November 2022 | 10:55 WIB

Perkenalkan Nama saya Prabowo salah satu pendiri Komunitas Operator Ekonomi Indonesia (KOEI) (https://koeindonesia.site123.me/) sekaligus pemilik link linktr.ee/ebtki2022 yang memberikan penawaran download file Excel Search Engine yang berisikan data base Klasifikasi Tarif Barang Impor, FTA, Lartas Impor dan Ekspor merujuk pada data peraturan dan sumber lain. Saya mengajak semua pelaku usaha yang membutuhkan informasi di atas untuk bisa memanfaat data yang saya tawarkan untuk mempermudah perusahaan untuk mendukung kegiatan usahanya. Bagi yang tidak tahu maksudnya barangkali hanya melihat atau menilai secara negatif Salam Om Hadi / Prabowo / Om Bolex / Om djong

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi