Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Harta warisan bukan objek pajak. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Karenanya, harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).
Ketentuan soal warisan yang bukan objek PPh memang sedikit berbeda dengan harta hibah. Pada warisan, ketentuan bebas pajak tidak dibatasi pada hubungan sedarah lurus satu derajat seperti yang terjadi atas harta hibah.
"Warisan berupa uang tunai dan mobil bukan objek PPh. Sementara warisan berupa tanah dan/atau bangunan dikecualikan dari PPh menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPh sesuai PER-30/PJ/2009," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pernyataan netizen, Kamis (20/7/2023).
Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Penerima harta warisan perlu melengkapi dokumen legal seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris sebelum pengajuan kepemilikan.
Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.
Sementara itu, ketentuan pada harta hibah ada sedikit perbedaan. Harta hibah juga bisa dikecualikan sebagai objek pajak, dengan syarat harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan lain soal hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.