MALAYSIA

Warganya Terdampak Banjir, Malaysia Longgarkan Tenggat Pelunasan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 28 Desember 2021 | 15:41 WIB
Warganya Terdampak Banjir, Malaysia Longgarkan Tenggat Pelunasan Pajak

Pemandangan dari udara menunjukkan jalan yang terputus oleh banjir setelah hujan deras, dalam tangkapan layar yang diambil dari rekaman drone di distrik Hulu Langat, negara bagian Selangor, Malaysia, Minggu (19/12/2021). ANTARA FOTO/SHAHRUL AZMIR via REUTERS/aww/sa.

 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memperpanjang tenggat pembayaran pajak bagi wajib pajak terdampak banjir.

IRB dalam pernyataan resminya menyebut wajib pajak akan mendapat perpanjangan batas waktu pembayaran taksiran pajak terutang pada Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Kelonggaran tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang terdampak banjir.

"Pembayaran angsuran untuk penyelidikan, audit, dan biaya hukum perdata pada Januari 2022 telah ditangguhkan hingga Februari 2022," bunyi pernyataan tersebut, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kemudian, IRB menyebut batas waktu pembayaran pemotongan pajak terjadwal oleh karyawan pada Desember 2021 juga diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Wajib pajak dan pengusaha yang terdampak banjir dapat memperoleh penundaan pembayaran pajak dengan mengajukan permohonan kepada otoritas. Permohonan itu dapat disampaikan melalui email dan formulir umpan balik yang telah tersedia pada portal resmi IRB.

"Pembayaran sisa pajak dapat ditangguhkan sampai jangka waktu yang diminta oleh wajib pajak," bunyi pernyataan IRB.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dilansir thestar.com.my, IRB tetap membuka jalur komunikasi untuk melayani wajib pajak yang ingin bertanya mengenai fasilitas kelonggaran pembayaran pajak. Wajib pajak dapat menghubungi IRB melalui Jalur Hasil Care atau Hasil Live Chat dan formulir umpan balik di portal resmi IRB.

Sejak 17 Desember 2021, sejumlah wilayah di Malaysia sedang menghadapi bencana banjir. Banjir itu disebut menjadi yang terbesar sejak 1971.

Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi dampak banjir yang terus meluas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar