MALAYSIA

Warganya Terdampak Banjir, Malaysia Longgarkan Tenggat Pelunasan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 28 Desember 2021 | 15:41 WIB
Warganya Terdampak Banjir, Malaysia Longgarkan Tenggat Pelunasan Pajak

Pemandangan dari udara menunjukkan jalan yang terputus oleh banjir setelah hujan deras, dalam tangkapan layar yang diambil dari rekaman drone di distrik Hulu Langat, negara bagian Selangor, Malaysia, Minggu (19/12/2021). ANTARA FOTO/SHAHRUL AZMIR via REUTERS/aww/sa.

 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memperpanjang tenggat pembayaran pajak bagi wajib pajak terdampak banjir.

IRB dalam pernyataan resminya menyebut wajib pajak akan mendapat perpanjangan batas waktu pembayaran taksiran pajak terutang pada Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Kelonggaran tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang terdampak banjir.

"Pembayaran angsuran untuk penyelidikan, audit, dan biaya hukum perdata pada Januari 2022 telah ditangguhkan hingga Februari 2022," bunyi pernyataan tersebut, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kemudian, IRB menyebut batas waktu pembayaran pemotongan pajak terjadwal oleh karyawan pada Desember 2021 juga diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Wajib pajak dan pengusaha yang terdampak banjir dapat memperoleh penundaan pembayaran pajak dengan mengajukan permohonan kepada otoritas. Permohonan itu dapat disampaikan melalui email dan formulir umpan balik yang telah tersedia pada portal resmi IRB.

"Pembayaran sisa pajak dapat ditangguhkan sampai jangka waktu yang diminta oleh wajib pajak," bunyi pernyataan IRB.

Baca Juga:
Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Dilansir thestar.com.my, IRB tetap membuka jalur komunikasi untuk melayani wajib pajak yang ingin bertanya mengenai fasilitas kelonggaran pembayaran pajak. Wajib pajak dapat menghubungi IRB melalui Jalur Hasil Care atau Hasil Live Chat dan formulir umpan balik di portal resmi IRB.

Sejak 17 Desember 2021, sejumlah wilayah di Malaysia sedang menghadapi bencana banjir. Banjir itu disebut menjadi yang terbesar sejak 1971.

Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi dampak banjir yang terus meluas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP