KOTA SURABAYA

Warga Tolak Retribusi ‘Surat Ijo’

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 11:45 WIB
Warga Tolak Retribusi ‘Surat Ijo’

Ilustrasi sertifikat. 

SURABAYA, DDTCNews – Sejumlah warga Surabaya menggelar aksi protes menolak pembayaran ‘surat ijo’. Keberatan ini dikabarkan karena retribusi ‘surat ijo’ lebih mahal dibanding dengan pajak bumi bangunan (PBB).

‘Surat ijo’ merupakan sertifikat atas tanah aset pemerintah kota (pemkot) yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan warga. Warga yang menggunakan lahan ini diwajibkan untuk membayar retribusi kepada pemkot.

Ketua Gerakan Pejuang Hapus ‘Surat Ijo’ Surabaya Bambang Sudibyo mengatakan pemasangan spanduk penolakan pembayaran ‘surat ijo’ di beberapa wilayah bukan karena adanya paksaan, melainkan sebagai aksi swadaya masyarakat pemegang ‘surat ijo’.

Baca Juga:
Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

“Bayangkan saja, membayar retribusi ‘surat ijo’ lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan membayar PBB. Kan kasihan mereka para pemegang ‘surat ijo’,” paparnya di Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Penolakan ini tentu memiliki alasan yang kuat yakni semakin tingginya anggaran yang perlu dikeluarkan oleh pemilih bangunan yang bersertifikasi ‘surat ijo’. Pasalnya, pemilik bangunan itu wajib membayar retribusi ‘surat ijo’ dan PBB.

Adapun aksi pemasangan spanduk ‘surat ijo’ dilakukan di sejumlah wilayah antara lain Kertajaya, Perak Timur, Perak Barat, Barata, Bratang, Dukuh Kupah Barat, Dukuh Kupang Timur, Pucang, Jagir dan beberapa daerah lainnya.

Baca Juga:
Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Beberapa waktu sebelumnya, aksi pemasangan spanduk ini adalah bentuk nyata pelaksanaan rekomendasi dari Komisi A DPRD Jatim dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai ‘surat ijo’ bersama pemegang surat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur.

Dalam RDP tersebut, Pemkot Surabaya direkomendasikan untuk mencabut beberapa kebijakan yang meliputi Peraturan Daerah (Perda) 16 Nomor 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya dam Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Kemudian rekomendasi pencabutan kebijakan juga diarahkan pada Peraturan Wali Kota 9/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah, serta rekomendasi agar Pemkot tidak memungut retribusi tanah atas ‘surat ijo’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

Kamis, 21 November 2024 | 10:28 WIB DDTC TAX UPDATE 2024

Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Jumat, 27 September 2024 | 14:00 WIB KOTA SURABAYA

Kejar Target PAD, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar