KOTA SURABAYA

Warga Tolak Retribusi ‘Surat Ijo’

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Februari 2019 | 11:45 WIB
Warga Tolak Retribusi ‘Surat Ijo’

Ilustrasi sertifikat. 

SURABAYA, DDTCNews – Sejumlah warga Surabaya menggelar aksi protes menolak pembayaran ‘surat ijo’. Keberatan ini dikabarkan karena retribusi ‘surat ijo’ lebih mahal dibanding dengan pajak bumi bangunan (PBB).

‘Surat ijo’ merupakan sertifikat atas tanah aset pemerintah kota (pemkot) yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan warga. Warga yang menggunakan lahan ini diwajibkan untuk membayar retribusi kepada pemkot.

Ketua Gerakan Pejuang Hapus ‘Surat Ijo’ Surabaya Bambang Sudibyo mengatakan pemasangan spanduk penolakan pembayaran ‘surat ijo’ di beberapa wilayah bukan karena adanya paksaan, melainkan sebagai aksi swadaya masyarakat pemegang ‘surat ijo’.

Baca Juga:
Kejar Target PAD, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

“Bayangkan saja, membayar retribusi ‘surat ijo’ lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan membayar PBB. Kan kasihan mereka para pemegang ‘surat ijo’,” paparnya di Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Penolakan ini tentu memiliki alasan yang kuat yakni semakin tingginya anggaran yang perlu dikeluarkan oleh pemilih bangunan yang bersertifikasi ‘surat ijo’. Pasalnya, pemilik bangunan itu wajib membayar retribusi ‘surat ijo’ dan PBB.

Adapun aksi pemasangan spanduk ‘surat ijo’ dilakukan di sejumlah wilayah antara lain Kertajaya, Perak Timur, Perak Barat, Barata, Bratang, Dukuh Kupah Barat, Dukuh Kupang Timur, Pucang, Jagir dan beberapa daerah lainnya.

Baca Juga:
Promo Merdeka, Pemkot Adakan Program Insentif Pajak selama Agustus

Beberapa waktu sebelumnya, aksi pemasangan spanduk ini adalah bentuk nyata pelaksanaan rekomendasi dari Komisi A DPRD Jatim dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai ‘surat ijo’ bersama pemegang surat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur.

Dalam RDP tersebut, Pemkot Surabaya direkomendasikan untuk mencabut beberapa kebijakan yang meliputi Peraturan Daerah (Perda) 16 Nomor 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya dam Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Kemudian rekomendasi pencabutan kebijakan juga diarahkan pada Peraturan Wali Kota 9/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah, serta rekomendasi agar Pemkot tidak memungut retribusi tanah atas ‘surat ijo’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 14:00 WIB KOTA SURABAYA

Kejar Target PAD, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan Denda PBB

Senin, 12 Agustus 2024 | 09:00 WIB KOTA SURABAYA

Promo Merdeka, Pemkot Adakan Program Insentif Pajak selama Agustus

Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:25 WIB KOTA SURABAYA

Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Ini, Diskon Pokok BPHTB Hingga 40%

Minggu, 28 Juli 2024 | 13:30 WIB KOTA SURABAYA

Pemkot Bebaskan PBB atas Rumah dengan NJOP Kurang dari Rp100 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN