KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB
Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SELONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan KPP Pratama Praya melaksanakan penyitaan aset berupa sebidang tanah milik penunggak pajak yang terletak di Kabupaten Lombok Timur pada 1 November 2024.

KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjelaskan kegiatan penyitaan aset merupakan upaya kantor pajak dalam mengamankan penerimaan negara, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

“Penyitaan dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita,” jelas KPP Migas dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Proses penyitaan dihadiri oleh berbagai pihak terkait antara lain Ahmad Nursandi selaku kepala Desa Ekas Buana dan Wirkaswandi selaku kepala Dusun Sungkun. Hadir pula juru sita pajak negara dari KPP Pratama Praya Herlambang Redian Setyantoro.

Dari KPP Migas, hadir pula beberapa perwakilan antara lain Kepala Seksi Penagihan Pajak dan Penagihan (P3) Eko Hartono. Kemudian, Yudi Hendratmo selaku JSPN yang melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan.

Setelah penyitaan aset dilakukan, pemerintah melakukan pencatatan resmi di Buku Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Lombok Timur. Pencatatan ini mengubah status kepemilikan aset menjadi barang sita dan menegaskan bahwa tanah tersebut kini berada di bawah pengawasan hukum pajak.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Penyitaan ini juga telah resmi dicatat dalam sertifikat tanah dan menandakan aset tersebut siap untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Selanjutnya, tim fungsional penilai dari KPP Migas akan melakukan penilaian secara objektif dengan mempertimbangkan nilai pasar dan potensi aset tersebut. Penilaian ini penting untuk memastikan aset disita dengan harga yang sesuai.

Setelah itu, KPP Migas akan mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Mataram. Pada tahap ini, KPKNL akan menentukan jadwal serta tempat pelaksanaan lelang, yang akan diumumkan secara resmi kepada publik.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Lelang tersebut bertujuan untuk menggantikan kewajiban pajak yang masih tertunggak dengan hasil dari pelepasan aset melalui mekanisme lelang. Hasil lelang ini diharapkan menutup tunggakan pajak dan memberikan sanksi yang jelas kepada penunggak pajak.

KPP Migas berharap kegiatan penagihan aktif ini dapat menciptakan kesadaran yang lebih besar di kalangan wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai