Minibus merah dan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Malang.
MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satunya, melaksanakan operasi rutin di daerah-daerah.
Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini mengamankan 38 koli berisi 3.355 bungkus atau setara 67.100 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan terhadap minibus merah di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi. Kami melakukan pemeriksaan di beberapa kecamatan, dan menemukan minibus berwarna merah pada sebuah rumah di daerah Karangrejo," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh rokok yang ditemukan di dalam minibus tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau polos.
“Kami melanjutkan pemeriksaan ke rumah terperiksa dan tidak ditemukan barang bukti lainnya,” imbuh Dwi.
Dalam penindakan kali ini, nilai barang diperkirakan Rp92,6 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp50 juta.
Selanjutnya, Bea Cukai Malang pun membawa terperiksa (SA) dan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.