BEA CUKAI MALANG

Warga Lapor ke Bea Cukai, Minibus Merah Ini Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 16:37 WIB
Warga Lapor ke Bea Cukai, Minibus Merah Ini Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Minibus merah dan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Malang.

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satunya, melaksanakan operasi rutin di daerah-daerah.

Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini mengamankan 38 koli berisi 3.355 bungkus atau setara 67.100 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan terhadap minibus merah di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi. Kami melakukan pemeriksaan di beberapa kecamatan, dan menemukan minibus berwarna merah pada sebuah rumah di daerah Karangrejo," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Dari hasil pemeriksaan, seluruh rokok yang ditemukan di dalam minibus tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau polos.

“Kami melanjutkan pemeriksaan ke rumah terperiksa dan tidak ditemukan barang bukti lainnya,” imbuh Dwi.

Dalam penindakan kali ini, nilai barang diperkirakan Rp92,6 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp50 juta.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selanjutnya, Bea Cukai Malang pun membawa terperiksa (SA) dan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan