KP2KP BENGKAYANG

Warga Bangun Rumah Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 15:09 WIB
Warga Bangun Rumah Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Bangunan rumah yang dibangun oleh wajib pajak yang terutang PPN KMS. (foto: DJP)

BENGKAYANG, DDTCNews - Sebuah proyek pembangunan rumah di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Selatang didatangi petugas pajak pada akhir September lalu. Petugas dari KP2KP Bengkayang tersebut sedang berkeliling untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Usut punya usut, kegiatan membangun bangunan memang menjadi salah satu fokus KPDL yang dilakukan petugas pajak kali ini. Petugas ingin mengecek apakah ada aktivitas pembangunan rumah atau bangunan yang masuk kriteria sebagai objek PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

"Ternyata ditemukan ada 2 bangunan yang dikunjungi tim KP2KP Bengkayang memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS," ujar petugas KP2KP Bengkayang Muhammad Zulfa Risqi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kesimpulan bahwa kedua bangunan tersebut masuk kriteria pengenaan PPN KMS diambil setelah petugas pajak melakukan penelitian dan wawancara terhadap pemilik bangunan. Hasilnya, diketahui bahwa bangunan yang dibangun adalah bangunan permanen dengan luas lebih dari 200 meter persegi dan akan digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak tidak tidak menggunakan jasa konstruksi.

Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.

"Besaran PPN terutangnya didapat dengan mengalikan tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," ujar Muhammad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan