KP2KP BENGKAYANG

Warga Bangun Rumah Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 15:09 WIB
Warga Bangun Rumah Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Bangunan rumah yang dibangun oleh wajib pajak yang terutang PPN KMS. (foto: DJP)

BENGKAYANG, DDTCNews - Sebuah proyek pembangunan rumah di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Selatang didatangi petugas pajak pada akhir September lalu. Petugas dari KP2KP Bengkayang tersebut sedang berkeliling untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Usut punya usut, kegiatan membangun bangunan memang menjadi salah satu fokus KPDL yang dilakukan petugas pajak kali ini. Petugas ingin mengecek apakah ada aktivitas pembangunan rumah atau bangunan yang masuk kriteria sebagai objek PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

"Ternyata ditemukan ada 2 bangunan yang dikunjungi tim KP2KP Bengkayang memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS," ujar petugas KP2KP Bengkayang Muhammad Zulfa Risqi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Kesimpulan bahwa kedua bangunan tersebut masuk kriteria pengenaan PPN KMS diambil setelah petugas pajak melakukan penelitian dan wawancara terhadap pemilik bangunan. Hasilnya, diketahui bahwa bangunan yang dibangun adalah bangunan permanen dengan luas lebih dari 200 meter persegi dan akan digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak tidak tidak menggunakan jasa konstruksi.

Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.

"Besaran PPN terutangnya didapat dengan mengalikan tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," ujar Muhammad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP BAJAWA

Bangun Ruko Sendiri, Pengusaha Toko Material Setorkan PPN KMS

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP