KABUPATEN KUBU RAYA

Warga Antusias Sambut Program Penghapusan Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 13:53 WIB
Warga Antusias Sambut Program Penghapusan Denda PBB

SUNGAI RAYA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya akan memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) mulai tanggal 14 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya Supriaji mengatakan sesuai dengan SK Bupati No 530 tahun 2017, program yang menghapuskan denda PBB-P2 ini berlaku untuk SPPTB tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam hal ini kita mendapatkan kebijakan dari Bupati Kubu Raya, memberikan keringanan bagi masyarakat dengan penghapusan denda pajak. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dan dapat segera melunasi tunggakan PBB sebelum 31 Desember 2017,” pungkasnya Jumat (14/10).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Pemkab Kubu Raya Syarif Ibrahim mengatakan di samping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghapuskan denda pajak, Pemkab berharap dapat mencapai target penerimaan PBB-P2 di tahun 2017.

“Kami menyadari bahwa, ada kalanya masyarakat merasa adanya denda akan membuat beban pajak menjadi lebih besar. Sehingga mereka enggan membayar PBB. Alhamdulillah, Bupati segera mencanangkan program penghapusan denda. Sehingga dapat meringankan beban masyarakat,” ujar Ibrahim.

Penghapusan denda PBB-P2 ini disambut baik warga Sungai Raya Dalam. Namun, seperti dilansir dari kuburayaonline.com, seorang warga bernama Budiarto mengaku hingga saat ini ada kendala dengan SPPT PBB-nya.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, administrasi bisa lebih cepat. Kini, rasanya lebih lama dan memakan waktu dalam mengurus PBB," kata Budi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan