KABUPATEN KUBU RAYA

Warga Antusias Sambut Program Penghapusan Denda PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 13:53 WIB
Warga Antusias Sambut Program Penghapusan Denda PBB

SUNGAI RAYA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya akan memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) mulai tanggal 14 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya Supriaji mengatakan sesuai dengan SK Bupati No 530 tahun 2017, program yang menghapuskan denda PBB-P2 ini berlaku untuk SPPTB tahun 2017 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Dalam hal ini kita mendapatkan kebijakan dari Bupati Kubu Raya, memberikan keringanan bagi masyarakat dengan penghapusan denda pajak. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dan dapat segera melunasi tunggakan PBB sebelum 31 Desember 2017,” pungkasnya Jumat (14/10).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Pemkab Kubu Raya Syarif Ibrahim mengatakan di samping memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan menghapuskan denda pajak, Pemkab berharap dapat mencapai target penerimaan PBB-P2 di tahun 2017.

“Kami menyadari bahwa, ada kalanya masyarakat merasa adanya denda akan membuat beban pajak menjadi lebih besar. Sehingga mereka enggan membayar PBB. Alhamdulillah, Bupati segera mencanangkan program penghapusan denda. Sehingga dapat meringankan beban masyarakat,” ujar Ibrahim.

Penghapusan denda PBB-P2 ini disambut baik warga Sungai Raya Dalam. Namun, seperti dilansir dari kuburayaonline.com, seorang warga bernama Budiarto mengaku hingga saat ini ada kendala dengan SPPT PBB-nya.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, administrasi bisa lebih cepat. Kini, rasanya lebih lama dan memakan waktu dalam mengurus PBB," kata Budi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN