KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Minta Pejabat Publik Ikut Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 Februari 2023 | 12:01 WIB
Wapres Minta Pejabat Publik Ikut Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) menyerahkan bantuan peralatan sekolah kepada siswa di SMK Negeri 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (23/02/2023). ANTARAFOTO/Akbar Tado/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan kepercayaan publik terhadap pemerintah harus dijaga. Pesan ini disampaikan oleh wapres di tangah ramainya isu soal gaya hidup mewah yang ditunjukkan pejabat pemerintahan.

Ma'ruf mengatakan sikap yang ditunjukkan oleh segelintir pejabat memang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik, termasuk dalam membayar pajak. Dia lantas meminta para pejabat menerapkan gaya hidup yang sederhana demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat, terutama mereka yang membayar pajak kepada pemerintah, kemudian mereka menjadi ada ketidakpercayaan karena pajak yang dibayarkan digunakan oleh orang per orang," katanya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ma'ruf mengatakan gaya hidup sederhana penting diaplikasikan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk pejabat. Menurutnya, penerapan gaya hidup sederhana juga dapat meminimalisasi potensi kesenjangan sosial.

Dia pun mengapresiasi langkah cepat dan tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam merespons perilaku hedonisme oleh sejumlah jajarannya. Setelahnya, dia berharap kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak dapat kembali pulih.

Selain itu, Ma'ruf meminta transparansi pengelolaan keuangan negara ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberikan literasi mengenai pemanfaatan pajak untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dia meyakinkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikelola dengan baik untuk pembangunan negara. Manfaat dari pajak tersebut juga pada akhirnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.

"Pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat memang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, apa itu sekolah, jalan, infrastruktur, bansos, dan semua untuk kepentingan masyarakat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?