KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Minta Pejabat Publik Ikut Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 Februari 2023 | 12:01 WIB
Wapres Minta Pejabat Publik Ikut Jaga Kepercayaan Wajib Pajak

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) menyerahkan bantuan peralatan sekolah kepada siswa di SMK Negeri 1 Rangas, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (23/02/2023). ANTARAFOTO/Akbar Tado/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan kepercayaan publik terhadap pemerintah harus dijaga. Pesan ini disampaikan oleh wapres di tangah ramainya isu soal gaya hidup mewah yang ditunjukkan pejabat pemerintahan.

Ma'ruf mengatakan sikap yang ditunjukkan oleh segelintir pejabat memang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik, termasuk dalam membayar pajak. Dia lantas meminta para pejabat menerapkan gaya hidup yang sederhana demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat, terutama mereka yang membayar pajak kepada pemerintah, kemudian mereka menjadi ada ketidakpercayaan karena pajak yang dibayarkan digunakan oleh orang per orang," katanya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ma'ruf mengatakan gaya hidup sederhana penting diaplikasikan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk pejabat. Menurutnya, penerapan gaya hidup sederhana juga dapat meminimalisasi potensi kesenjangan sosial.

Dia pun mengapresiasi langkah cepat dan tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam merespons perilaku hedonisme oleh sejumlah jajarannya. Setelahnya, dia berharap kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak dapat kembali pulih.

Selain itu, Ma'ruf meminta transparansi pengelolaan keuangan negara ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberikan literasi mengenai pemanfaatan pajak untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dia meyakinkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikelola dengan baik untuk pembangunan negara. Manfaat dari pajak tersebut juga pada akhirnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.

"Pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat memang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, apa itu sekolah, jalan, infrastruktur, bansos, dan semua untuk kepentingan masyarakat," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga