KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Maruf Wanti-wanti OJK Pentingnya Kesehatan Sektor Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Wapres Maruf Wanti-wanti OJK Pentingnya Kesehatan Sektor Jasa Keuangan

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kanan) berjalan menuju halaman Istana Merdeka untuk mengikuti zikir dan doa kebangsaan 77 tahun Indonesia merdeka di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Maruf Amin mewanti-wanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga kesehatan sektor jasa keuangan nasional. Pesan wapres ini berdasarkan pada tantangan perekonomian global yang makin besar, terutama dampak dari situasi geopolitik yang memanas.

Maruf Amin juga mendukung upaya OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat, termasuk melalui perbankan dan lembaga keuangan mikro.

"Bagaimana harapan dan juga keinginan pemerintah untuk melihat sektor jasa keuangan semakin kuat. Beliau [Maruf Amin] mengingatkan pentingnya peran dan kesehatan kondisi sektor jasa keuangan di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai bertemu Wapres Maruf Amin, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Wapres, imbuh Mahendra, memang punya pandangan spesial terhadap industri keuangan syariah. Kepada OJK, wapres menyampaikan dukungannya agar OJK memperdalam literasi keuangan syariah dan meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan yang berfokus pada keuangan syariah.

"Bapak wapres memberikan perhatian khusus kepada sektor ataupun usaha keuangan berbasis syariah yang memang secara menyeluruh semakin besar peran dan kontribusinya dalam keseluruhan sektor jasa keuangan di Indonesia," kata Mahendra.

Selain itu, Mahendra menyebutkan bahwa ia memberikan laporan kepada wapres mengenai hal-hal yang menjamin adanya kepastian dan kontribusi dari keuangan syariah, khususnya kepada masyarakat dan perekonomian nasional, seperti prioritas OJK dalam menjaga tata kelola keuangan.

Baca Juga:
Banyak Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik, Wapres Harapkan Ini

OJK mencatat, kontribusi keuangan syariah terhadap keseluruhan penyaluran jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, sudah melampaui 6%. OJK akan terus mengupayakan pengembangan potensi tersebut baik pada sektor prioritas perbankan maupun juga non-perbankan.

"Secara historis sudah lebih besar daripada sebelumnya, namun dibandingkan potensi yang ada, masih banyak yang harus dikembangkan lebih lanjut," kata Mahendra. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 12:30 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik, Wapres Harapkan Ini

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:17 WIB PEMILU 2024

Selesai Nyoblos di TPS, Ini Pesan Jokowi dan Ma’ruf Amin

Jumat, 08 September 2023 | 11:30 WIB PROVINSI ACEH

Zakat Jadi Pengurang Pajak, Wapres Bilang Begini kepada Warga Aceh

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP