KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik, Wapres Harapkan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 21 Juli 2024 | 08:00 WIB
Banyak Insentif untuk Industri Kendaraan Listrik, Wapres Harapkan Ini

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (keempat kanan) mengunjungi ruang pamer Wuling usai membuka pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'Ruf Amin berharap ekosistem kendaraan listrik segera terbentuk seiring dengan berbagai insentif yang telah diberikan.

Ma'ruf mengatakan pemerintah telah berkomitmen mewujudkan industri otomotif yang tangguh dan berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah memperkuat regulasi dan memberikan berbagai insentif untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik.

"Harapannya, dapat mengakselerasi pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik melalui pembangunan manufaktur baterai bagi kendaraan listrik," katanya, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ma'ruf menuturkan industri otomotif kini dituntut lebih adaptif mengembangkan teknologi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik. Indonesia telah memantapkan diri untuk menjadi export hub kendaraan bermotor, baik kendaraan berbahan bakar minyak maupun kendaraan listrik, pada 2030.

Sejauh ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan mengenai insentif kendaraan listrik pada tahun ini antara lain seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024, PMK 9/2024, dan PMK 10/2024.

Melalui PMK 8/2024, pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik pada masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

PPN DTP hanya diberikan atas mobil listrik dengan TKDN minimal 40%, bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus listrik dengan TKDN paling rendah 20% hingga kurang dari 40%.

Fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40%. Adapun fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari harga jual diberikan atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Dengan demikian, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% hanya sebesar 1%, sedangkan PPN atas penyerahan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% adalah 6%.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kemudian, PMK 9/2024 mengatur insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD).

Insentif PPnBM atas impor mobil listrik CBU atau penyerahan mobil listrik CKD diberikan bila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

Apabila syarat terpenuhi, fasilitas PPnBM sebesar 100% atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sementara itu, PMK 10/2024 terbit untuk merevisi PMK 26/2022 yang mengatur penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Penerbitan peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023 dan Permenperin 29/2023.

Revisi dilakukan untuk menyisipkan Pasal 4A di antara Pasal 4 dan Pasal 5 PMK 26/2022. Pasal 4A mengatur atas impor mobil listrik berbasis baterai yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; serta pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0%. Tarif bea masuk ini berlaku hingga 31 Desember 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan