PROVINSI ACEH

Zakat Jadi Pengurang Pajak, Wapres Bilang Begini kepada Warga Aceh

Muhamad Wildan | Jumat, 08 September 2023 | 11:30 WIB
Zakat Jadi Pengurang Pajak, Wapres Bilang Begini kepada Warga Aceh

Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

BANDA ACEH, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkomitmen untuk mendorong zakat bisa menjadi pengurang pajak sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.

Dalam pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Aceh, Ma'ruf berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut.

"Saya akan minta supaya zakat nanti bisa mengurangi pajak, kita sedang perjuangkan supaya usulan itu bisa terlaksana," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal tersebut disampaikan oleh Ma'ruf sebagai respons atas usulan yang disampaikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

"Besar harapan kami Bapak Wapres memberikan atensi yang bila memungkinkan agar zakat dapat dijadikan faktor pengurang pajak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Achmad dikutip dari video Youtube Wapres RI.

Saat ini, UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sesungguhnya telah memberikan ruang kepada pemerintah untuk menetapkan zakat sebagai pengurang pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak," bunyi Pasal 192 UU 11/2006.

Terlepas dari adanya ketentuan pada UU 11/2006 tersebut, pemerintah sesungguhnya telah memberikan perlakuan perpajakan khusus atas zakat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010.

Berdasarkan PP dimaksud, zakat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang dibayarkan lewat badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Zakat...yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 1 ayat (1) huruf a PP 60/2010.

Bila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya