KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: UU HPP Perkuat Mobilisasi Sumber Daya Domestik

Dian Kurniati | Jumat, 24 Desember 2021 | 12:30 WIB
Wamenkeu: UU HPP Perkuat Mobilisasi Sumber Daya Domestik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan untuk memperkuat mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization) Indonesia.

Suahasil mengatakan domestic resource mobilization berarti meningkatkan kapasitas pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan belanja suatu negara. Melalui langkah tersebut, pemerintah dapat menjalankan berbagai program pembangunan dari sumber daya di dalam negeri.

"Domestic resource mobilization menjadi penting, apalagi untuk negara seperti Indonesia yang masih butuh belanja besar. Tax ratio-nya kecil tapi domestic resource mobilization itu menunjukkan komitmen dari domestik untuk membiayai pembangunan," katanya, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suahasil menuturkan upaya memperkuat domestic resource mobilization bukan berarti pemerintah tak dapat menarik utang dari luar negeri. Sebaliknya, upaya ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya domestik untuk membiayai pembangunan.

Saat ini, lanjutnya, domestic resource mobilization merupakan isu penting. Hal itu juga selaras dengan topik yang sering dibahas sebelum pandemi, yakni tata kelola utang pemerintah yang berkelanjutan atau debt sustainability, khususnya pada negara-negara berkembang.

Penguatan domestic resource mobilization menjadi makin penting karena semua pembangunan pada akhirnya harus dibiayai menggunakan pajak. Pembangunan dengan menggunakan uang pajak dinilai lebih ideal ketimbang menarik utang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Domestic resource mobilization adalah bentuk komitmen dari ekonomi domestik untuk membiayai pembangunan karena memang pembangunan ya dibiayai oleh taxpayer," ujarnya.

Suahasil menambahkan pemerintah juga akan memaparkan UU HPP sebagai upaya penguatan domestic resource mobilization dalam pertemuan-pertemuan G-20 selama Indonesia menjadi presidensi.

Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan cerita mengenai langkah-langkah menyehatkan APBN dan mengoptimalkan pajak secara berkelanjutan melalui UU HPP kepada dunia internasional.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi ketika menerima presidensi itu Kita menerima dengan sangat bangga karena kita yakin Indonesia stories is very strong di dunia internasional," tutur Suahasil.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU HPP yang ruang lingkupnya meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

UU No. 7/2021 tersebut juga menjadi bagian dari upaya mereformasi perpajakan dan diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?