KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: UU HPP Perkuat Mobilisasi Sumber Daya Domestik

Dian Kurniati | Jumat, 24 Desember 2021 | 12:30 WIB
Wamenkeu: UU HPP Perkuat Mobilisasi Sumber Daya Domestik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan untuk memperkuat mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization) Indonesia.

Suahasil mengatakan domestic resource mobilization berarti meningkatkan kapasitas pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan belanja suatu negara. Melalui langkah tersebut, pemerintah dapat menjalankan berbagai program pembangunan dari sumber daya di dalam negeri.

"Domestic resource mobilization menjadi penting, apalagi untuk negara seperti Indonesia yang masih butuh belanja besar. Tax ratio-nya kecil tapi domestic resource mobilization itu menunjukkan komitmen dari domestik untuk membiayai pembangunan," katanya, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suahasil menuturkan upaya memperkuat domestic resource mobilization bukan berarti pemerintah tak dapat menarik utang dari luar negeri. Sebaliknya, upaya ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya domestik untuk membiayai pembangunan.

Saat ini, lanjutnya, domestic resource mobilization merupakan isu penting. Hal itu juga selaras dengan topik yang sering dibahas sebelum pandemi, yakni tata kelola utang pemerintah yang berkelanjutan atau debt sustainability, khususnya pada negara-negara berkembang.

Penguatan domestic resource mobilization menjadi makin penting karena semua pembangunan pada akhirnya harus dibiayai menggunakan pajak. Pembangunan dengan menggunakan uang pajak dinilai lebih ideal ketimbang menarik utang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Domestic resource mobilization adalah bentuk komitmen dari ekonomi domestik untuk membiayai pembangunan karena memang pembangunan ya dibiayai oleh taxpayer," ujarnya.

Suahasil menambahkan pemerintah juga akan memaparkan UU HPP sebagai upaya penguatan domestic resource mobilization dalam pertemuan-pertemuan G-20 selama Indonesia menjadi presidensi.

Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan cerita mengenai langkah-langkah menyehatkan APBN dan mengoptimalkan pajak secara berkelanjutan melalui UU HPP kepada dunia internasional.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi ketika menerima presidensi itu Kita menerima dengan sangat bangga karena kita yakin Indonesia stories is very strong di dunia internasional," tutur Suahasil.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU HPP yang ruang lingkupnya meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

UU No. 7/2021 tersebut juga menjadi bagian dari upaya mereformasi perpajakan dan diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN