KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu: Reformasi Struktural untuk Indonesia Menjadi Negara Maju

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 14:15 WIB
Wamenkeu: Reformasi Struktural untuk Indonesia Menjadi Negara Maju

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah memiliki berbagai agenda reformasi struktural yang berjalan secara terintegrasi demi mewujudkan pemulihan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.

Suahasil menuturkan dampak reformasi struktural akan terasa dalam jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan cita-cita Indonesia menjadi negara maju dan negara berpenghasilan tinggi (high income) pada 2045.

"Reformasi menuju Indonesia maju tidak saja diarahkan kepada konteks jangka pendek, tetapi juga tetap kita taruh dalam konteks jangka panjang," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Suahasil menjelaskan reformasi tersebut salah satunya dilakukan dari sisi fiskal. Menurutnya, pandemi Covid-19 justru menjadi momentum tepat untuk mengoptimalkan langkah reformasi agar pengelolaan fiskal lebih berkelanjutan di masa depan.

Dia menyebut APBN telah berperan sebagai countercyclical melawan pandemi Covid-19 sekaligus melindungi ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan pelebaran defisit. Pemerintah kemudian berkomitmen mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap PDB pada 2023.

Untuk itu, APBN 2022 menjadi krusial karena menjadi tahun terakhir pelebaran defisit. Pada tahun tersebut, pemerintah harus memastikan krisis kesehatan dan ekonomi telah membaik sehingga motor penggerak pertumbuhan ekonomi bukan hanya berasal dari APBN.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Secara bersamaan, pemerintah juga berupaya memperkuat penerimaan perpajakan dengan melakukan reformasi. Salah satunya, melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memiliki ruang lingkup pengaturan luas.

Ruang lingkup tersebut meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"UU HPP menjadi harapan kami dapat menambah basis perpajakan Indonesia yang baru. Kemudian, ada UU Cipta Kerja yang berjalan dengan baik dan dapat memberikan landscape ekonomi yang baru untuk ekonomi kembali bekerja itu luar biasa coverage-nya," ujarnya.

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Pemerintah dan DPR juga berupaya menyelesaikan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pemerintah berharap RUU tersebut akan menjadi basis baru dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu, ada pula upaya mendorong reformasi sektor keuangan melalui penguatan fundamental daya tahan sektor keuangan nasional serta peningkatan daya saing pasar keuangan domestik.

"We do not waste the crisis, we use the crisis untuk menaruh reformasi baru, termasuk kami terus merespon tantangan dan memitigasi atas tantangan perubahan iklim," tutur Suahasil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit