Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews - Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sudah diteken melalui PMK No. 152/2019. Kebijakan tersebut dinilai sudah memperimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan efek dari produk turunan tembakau.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beleid No.152/2019 merupakan implementasi keputusan Presiden Joko Widodo terkait dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Besaran kenaikan juga telah memperhitungkan tidak adanya perubahan tarif dalam dua tahun terakhir.
"Jadi PMK cukai hasil tembakau itu sebagai kebijakan dari keputusan Presiden beberapa waktu lalu dan besaran kenaikan itu juga sudah memperhatikan tidak adanya kenaikan cukai tahun lalu. Jadi dirapel seperti itu," katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (25/10/2019).
Mantan Kepala BKF itu menyebutkan penyesuaian tarif cukai rokok mempertimbangkan tiga aspek kunci. Pertama ialah pengendalian konsumsi dan efek eksternalitas negatif yang dihasilkan kepada kesehatan.
Kedua, ialah memperhatikan keberlangsungan industri rokok. Untuk aspek ini, Suahasil menyebutkan kenaikan tarif tidak berlaku sama untuk semua jenis layer produksi rokok. Terdapat pembedaan perlakuan tarif antara produsen besar yakni kelompok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin dengan kelompok sigaret kretek tangan.
"Keputusan itu tidak kita ratakan semua untuk semua jenis rokok, kita coba bedakan antara home industri dengan kretek mesin. Jadi dari sisi ekonomi kita bedakan, " paparnya.
Kemudian faktor ketiga ialah instrumen cukai untuk menambah penerimaan negara. Kenaikan tersebut dinilai sudah optimal dalam meningkatkan setoran ke kas negara, mengendalikan konsumsi dan menjaga keberlangsungan industri rokok di tanah air.
Seperti diketahui, penyesuaian tarif CHT dalam PMK No.152/2019 mengerek naik rata-rata tertimbang tarif cukai sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik 32,39%.
Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.