TARIF CUKAI ROKOK

Wamenkeu: Kenaikan Tarif Tidak Rata untuk Semua Jenis Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 16:25 WIB
Wamenkeu: Kenaikan  Tarif Tidak Rata untuk Semua Jenis Rokok

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sudah diteken melalui PMK No. 152/2019. Kebijakan tersebut dinilai sudah memperimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan efek dari produk turunan tembakau.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beleid No.152/2019 merupakan implementasi keputusan Presiden Joko Widodo terkait dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Besaran kenaikan juga telah memperhitungkan tidak adanya perubahan tarif dalam dua tahun terakhir.

"Jadi PMK cukai hasil tembakau itu sebagai kebijakan dari keputusan Presiden beberapa waktu lalu dan besaran kenaikan itu juga sudah memperhatikan tidak adanya kenaikan cukai tahun lalu. Jadi dirapel seperti itu," katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Mantan Kepala BKF itu menyebutkan penyesuaian tarif cukai rokok mempertimbangkan tiga aspek kunci. Pertama ialah pengendalian konsumsi dan efek eksternalitas negatif yang dihasilkan kepada kesehatan.

Kedua, ialah memperhatikan keberlangsungan industri rokok. Untuk aspek ini, Suahasil menyebutkan kenaikan tarif tidak berlaku sama untuk semua jenis layer produksi rokok. Terdapat pembedaan perlakuan tarif antara produsen besar yakni kelompok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin dengan kelompok sigaret kretek tangan.

"Keputusan itu tidak kita ratakan semua untuk semua jenis rokok, kita coba bedakan antara home industri dengan kretek mesin. Jadi dari sisi ekonomi kita bedakan, " paparnya.

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

Kemudian faktor ketiga ialah instrumen cukai untuk menambah penerimaan negara. Kenaikan tersebut dinilai sudah optimal dalam meningkatkan setoran ke kas negara, mengendalikan konsumsi dan menjaga keberlangsungan industri rokok di tanah air.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif CHT dalam PMK No.152/2019 mengerek naik rata-rata tertimbang tarif cukai sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI