TARIF CUKAI ROKOK

Wamenkeu: Kenaikan Tarif Tidak Rata untuk Semua Jenis Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 16:25 WIB
Wamenkeu: Kenaikan  Tarif Tidak Rata untuk Semua Jenis Rokok

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sudah diteken melalui PMK No. 152/2019. Kebijakan tersebut dinilai sudah memperimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan efek dari produk turunan tembakau.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beleid No.152/2019 merupakan implementasi keputusan Presiden Joko Widodo terkait dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Besaran kenaikan juga telah memperhitungkan tidak adanya perubahan tarif dalam dua tahun terakhir.

"Jadi PMK cukai hasil tembakau itu sebagai kebijakan dari keputusan Presiden beberapa waktu lalu dan besaran kenaikan itu juga sudah memperhatikan tidak adanya kenaikan cukai tahun lalu. Jadi dirapel seperti itu," katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Mantan Kepala BKF itu menyebutkan penyesuaian tarif cukai rokok mempertimbangkan tiga aspek kunci. Pertama ialah pengendalian konsumsi dan efek eksternalitas negatif yang dihasilkan kepada kesehatan.

Kedua, ialah memperhatikan keberlangsungan industri rokok. Untuk aspek ini, Suahasil menyebutkan kenaikan tarif tidak berlaku sama untuk semua jenis layer produksi rokok. Terdapat pembedaan perlakuan tarif antara produsen besar yakni kelompok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin dengan kelompok sigaret kretek tangan.

"Keputusan itu tidak kita ratakan semua untuk semua jenis rokok, kita coba bedakan antara home industri dengan kretek mesin. Jadi dari sisi ekonomi kita bedakan, " paparnya.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kemudian faktor ketiga ialah instrumen cukai untuk menambah penerimaan negara. Kenaikan tersebut dinilai sudah optimal dalam meningkatkan setoran ke kas negara, mengendalikan konsumsi dan menjaga keberlangsungan industri rokok di tanah air.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif CHT dalam PMK No.152/2019 mengerek naik rata-rata tertimbang tarif cukai sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?