INSENTIF PAJAK

Wamenkeu Imbau Pengusaha untuk Segera Manfaatkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 16 April 2021 | 14:07 WIB
Wamenkeu Imbau Pengusaha untuk Segera Manfaatkan Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kembali mengimbau pelaku usaha untuk segera memanfaatkan berbagai insentif pajak.

Suahasil mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pemberian insentif juga merata dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi besar.

"Seluruh segmen dunia usaha, baik yang mikro, kecil, menengah maupun yang besar itu dipersilakan memakai relaksasi pajak," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Suahasil mengatakan pemerintah memfokuskan belanja negara untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Salah satu bentuknya dengan memberikan insentif pajak kepada dunia usaha agar arus kasnya lebih longgar.

Beberapa insentif tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Pemberlakuan berbagai insentif tersebut akan berakhir pada Juni 2021. Oleh karena itu, Suahasil berharap pelaku usaha bisa segera memanfaatkannya. Setelah memperoleh insentif, dunia usaha akan terdorong untuk tetap berproduksi dan terus merekrut tenaga kerja.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Selama [pandemi] Covid, perusahaan itu berusaha untuk tetap survive. Pemerintah membantu melalui [relaksasi] dengan tidak perlu bayar pajak dulu untuk membantu cash flow-nya," ujar Suahasil.

Tahun ini, pemerintah juga memberi insentif pajak tambahan untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada pemulihan sektor usaha. Insentif itu yakni pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor.

Dengan kedua insentif tersebut, menurut Suahasil, penjualan mobil dan rumah tidak akan dikenakan pajak dengan persentase tertentu. Dengan demikian, harga jual mobil dan rumah akan menjadi lebih murah.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Berbagai insentif pajak tersebut masuk dalam pagu stimulus usaha senilai total Rp58,46 triliun. Pagu tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun pada tahun ini atau naik 22% dari realisasi pada 2020.

"Ini bukan masalah perusahaan satu per satu, tapi ini untuk seluruh perekonomian kita," imbuhnya.

Bersamaan dengan pemberian insentif usaha, Suahasil menambahkan pemerintah tetap berupaya menangani pandemi Covid-19. Pasalnya, penanganan pandemi Covid-19 termasuk program vaksinasi nasional menjadi game changer untuk memulihkan perekonomian nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:39 WIB

semoga pengusaha segera mengerti dan memanfaatkan insentif pajak ini yang dilakukan untuk penanganan pandemi

22 April 2021 | 08:43 WIB

Diharapkan bagi para Wajib Pajak segera untuk memanfaatkan insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi covid-19, sehingga optimalisasi pemberian insentif tersebut segera terwujud. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan mampu mendorong produktivas dan stabilitas para Wajib Pajak dan membantu memulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis