ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak UMKM Harus Tahu, Cek Lagi Beda Pembukuan dan Pencatatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 11:37 WIB
Wajib Pajak UMKM Harus Tahu, Cek Lagi Beda Pembukuan dan Pencatatan

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, perlu memahami perbedaan pembukuan dan pencatatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Topik tersebut disampaikan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II dalam sebuah dialog interaktif di radio beberapa waktu lalu. Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II Wieka Wintari lantas membeberkan perbedaan mendasar antara pencatatan dan pembukuan, serta siapa saja yang perlu menjalankannya.

"Pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto," kata Wieka dilansir pajak.go.id, dikutip Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pencatatan tersebut, imbuhnya, kemudian dipakai wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Kemudian, pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara wajib dan teratur dalam mengakumulasikan semua jenis data dan informasi keuangan. Data yang dimaksud mencakup harta, kewajiban, modal penghasilan, dan biaya.

Lantas siapa saja yang menjalankan pembukuan dan pencatatan?

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pembukuan dijalankan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan. Namun, dikecualikan dari pelaksanaan pembukuan adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Kriteria yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pengecualian juga berlaku terhadap wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, yakni wajib pajak orang pribadi usahawan yang memiliki omzet atau peredaran usaha paling banyak Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi usahawan beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak diwajibkan melakukan pencatatan. Kendati begitu, tidak ada format baku yang perlu dijalankan bagi wajib pajak dalam melakukan pencatatan.

PMK 54/2021 mengatur adanya 4 ketentuan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak perlu memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Ketiga, dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?