KABUPATEN LUWU TIMUR

Wajib Pajak Patuh Dapat Penghargaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 November 2020 | 13:11 WIB
Wajib Pajak Patuh Dapat Penghargaan

Ilustrasi. 

LUWU TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memberikan piagam penghargaan kepada 24 wajib pajak yang patuh.

Kepala BPKD Luwu Timur Ramadhan Pirade mengatakan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim BPKD. Dia menegaskan wajib pajak yang mendapat penghargaan ini telah melalui tahapan penilaian dan sesuai dengan fakta yang ada.

“Acuan ukur prestasi wajib pajak yang menerima penghargaan itu meliputi ketepatan waktu membayar pajak, sistem pembukuan yang baik, dan jumlah setoran pajak yang cukup tinggi atau signifikan untuk pembangunan daerah,” jelas Ramadhan, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Timur Jayadi Nas mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang selama ini selalu taat membayar pajak. Kami doakan semoga usaha dijalankannya makin sukses,” ujar Jayadi.

Pajak, lanjut Jayadi, merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dia menuturkan pemerintah tidak hanya berfokus untuk memungut pajak, tetapi juga mengoptimalkan dana yang dihimpun dari pajak agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk itu, Jayadi menekankan BPKD Luwu Timur tidak boleh hanya berfokus untuk memungut pajak. Lebih dari itu, BPKD Luwu Timur juga harus memberikan kebijakan serta kemudahan lain yang dapat mendukung wajib pajak, terutama pelaku usaha, mengembangkan usahanya

“Jadi seimbang, di satu sisi para wajib pajak taat dan patuh membayar pajak, tetapi di sisi lain diberi juga keleluasaan untuk mencari rejeki supaya pajaknya semakin besar,” ungkapnya

Jayadi menyebut wajib pajak patuh diharapkan bisa menjadi panutan. Penghargaan terhadap wajib pajak patuh tersebut, sambungnya, sekaligus menjadi bentuk kampanye agar wajib pajak lainnya terdorong meningkatkan ketaatan pajaknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Pemberian penghargaan atas prestasi para wajib pajak bisa menjadi salah satu penyemangat serta upaya untuk memancing partisipasi lebih besar dari wajib pajak lainnya karena pembayaran pajak merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan Kabupaten Luwu Timur,” katanya, seperti dilansir sulawesion.com.

Adapun penghargaan ini tersegmentasi menjadi banyak kategori, di antaranya wajib pajak patuh sektor pajak hotel, restoran pengguna Mobile Payment Online System (M-POS), restoran jasa katering, restoran jenis rumah makan/kafetaria, tempat hiburan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN