KABUPATEN LUWU TIMUR

Wajib Pajak Patuh Dapat Penghargaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 November 2020 | 13:11 WIB
Wajib Pajak Patuh Dapat Penghargaan

Ilustrasi. 

LUWU TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memberikan piagam penghargaan kepada 24 wajib pajak yang patuh.

Kepala BPKD Luwu Timur Ramadhan Pirade mengatakan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim BPKD. Dia menegaskan wajib pajak yang mendapat penghargaan ini telah melalui tahapan penilaian dan sesuai dengan fakta yang ada.

“Acuan ukur prestasi wajib pajak yang menerima penghargaan itu meliputi ketepatan waktu membayar pajak, sistem pembukuan yang baik, dan jumlah setoran pajak yang cukup tinggi atau signifikan untuk pembangunan daerah,” jelas Ramadhan, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Timur Jayadi Nas mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang selama ini selalu taat membayar pajak. Kami doakan semoga usaha dijalankannya makin sukses,” ujar Jayadi.

Pajak, lanjut Jayadi, merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dia menuturkan pemerintah tidak hanya berfokus untuk memungut pajak, tetapi juga mengoptimalkan dana yang dihimpun dari pajak agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk itu, Jayadi menekankan BPKD Luwu Timur tidak boleh hanya berfokus untuk memungut pajak. Lebih dari itu, BPKD Luwu Timur juga harus memberikan kebijakan serta kemudahan lain yang dapat mendukung wajib pajak, terutama pelaku usaha, mengembangkan usahanya

“Jadi seimbang, di satu sisi para wajib pajak taat dan patuh membayar pajak, tetapi di sisi lain diberi juga keleluasaan untuk mencari rejeki supaya pajaknya semakin besar,” ungkapnya

Jayadi menyebut wajib pajak patuh diharapkan bisa menjadi panutan. Penghargaan terhadap wajib pajak patuh tersebut, sambungnya, sekaligus menjadi bentuk kampanye agar wajib pajak lainnya terdorong meningkatkan ketaatan pajaknya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Pemberian penghargaan atas prestasi para wajib pajak bisa menjadi salah satu penyemangat serta upaya untuk memancing partisipasi lebih besar dari wajib pajak lainnya karena pembayaran pajak merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan Kabupaten Luwu Timur,” katanya, seperti dilansir sulawesion.com.

Adapun penghargaan ini tersegmentasi menjadi banyak kategori, di antaranya wajib pajak patuh sektor pajak hotel, restoran pengguna Mobile Payment Online System (M-POS), restoran jasa katering, restoran jenis rumah makan/kafetaria, tempat hiburan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?