KABUPATEN LUWU TIMUR

Wajib Pajak Patuh Dapat Penghargaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 November 2020 | 13:11 WIB
Wajib Pajak Patuh Dapat Penghargaan

Ilustrasi. 

LUWU TIMUR, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memberikan piagam penghargaan kepada 24 wajib pajak yang patuh.

Kepala BPKD Luwu Timur Ramadhan Pirade mengatakan penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim BPKD. Dia menegaskan wajib pajak yang mendapat penghargaan ini telah melalui tahapan penilaian dan sesuai dengan fakta yang ada.

“Acuan ukur prestasi wajib pajak yang menerima penghargaan itu meliputi ketepatan waktu membayar pajak, sistem pembukuan yang baik, dan jumlah setoran pajak yang cukup tinggi atau signifikan untuk pembangunan daerah,” jelas Ramadhan, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Timur Jayadi Nas mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang selama ini selalu taat membayar pajak. Kami doakan semoga usaha dijalankannya makin sukses,” ujar Jayadi.

Pajak, lanjut Jayadi, merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dia menuturkan pemerintah tidak hanya berfokus untuk memungut pajak, tetapi juga mengoptimalkan dana yang dihimpun dari pajak agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Untuk itu, Jayadi menekankan BPKD Luwu Timur tidak boleh hanya berfokus untuk memungut pajak. Lebih dari itu, BPKD Luwu Timur juga harus memberikan kebijakan serta kemudahan lain yang dapat mendukung wajib pajak, terutama pelaku usaha, mengembangkan usahanya

“Jadi seimbang, di satu sisi para wajib pajak taat dan patuh membayar pajak, tetapi di sisi lain diberi juga keleluasaan untuk mencari rejeki supaya pajaknya semakin besar,” ungkapnya

Jayadi menyebut wajib pajak patuh diharapkan bisa menjadi panutan. Penghargaan terhadap wajib pajak patuh tersebut, sambungnya, sekaligus menjadi bentuk kampanye agar wajib pajak lainnya terdorong meningkatkan ketaatan pajaknya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

“Pemberian penghargaan atas prestasi para wajib pajak bisa menjadi salah satu penyemangat serta upaya untuk memancing partisipasi lebih besar dari wajib pajak lainnya karena pembayaran pajak merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan Kabupaten Luwu Timur,” katanya, seperti dilansir sulawesion.com.

Adapun penghargaan ini tersegmentasi menjadi banyak kategori, di antaranya wajib pajak patuh sektor pajak hotel, restoran pengguna Mobile Payment Online System (M-POS), restoran jasa katering, restoran jenis rumah makan/kafetaria, tempat hiburan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan