ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 17:21 WIB
Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak non-pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau ingin memiliki passphrase baru dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik (digital certificate/sertel) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Ketentuan mengenai permintaan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“Apabila wajib pajak (non-PKP) lupa atau ingin memiliki passphrase yang berbeda maka silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik baru ke KPP terdaftar,” tulis Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik baru, wajib pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Selain itu, wajib pajak harus menunjukkan ataupun melampirkan beberapa dokumen dan kemudian melakukan kegiatan verifikasi dan autentikasi identitas.

Untuk wajib pajak orang pribadi dan warisan belum terbagi harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas, yakni berupa, pertama, KTP untuk warga negara Indonesia. Kedua, paspor dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP). Ketiga, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar (SKT).

Dalam hal wajib pajak orang pribadi diwakili oleh pihak lain karena mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) maka pihak lain tersebut juga harus menyerahkan surat penunjukkan asli dari wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu pertama, dokumen identitas diri salah satu pengurus.

Kedua, bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap melampirkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya. Sedangkan untuk bentuk usaha tetap melampirkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.

Ketiga, bagi wajib pajak badan bentuk kerja sama operasi (joint operation) melampirkan SPT tahunan pajak penghasilan seluruh anggota kerja sama operasi (joint operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Sebagai tambahan informasi, selain karena lupa passphrase, wajib pajak dapat mengajukan sertifikat elektronik dengan alasan lain. Di antaranya, masa berlaku akan/telah berakhir; terjadi penyalahgunaan; terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik; serta sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik baru.

Perlu diketahui, selain datang ke KPP dan melakukan prosedur permintaan surat elektronik baru secara tertulis, wajib pajak dapat mengajukan permintaan secara elektronik. Namun permintaan secara elektronik harus mempersiapkan passphrase (Pasal 42 ayat (1). Dengan demikian, apabila wajib pajak tidak mengingat passphrase maka harus datang ke KPP terdaftar dan melakukan prosedur permintaan secara tertulis. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?