ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 17:21 WIB
Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak non-pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau ingin memiliki passphrase baru dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik (digital certificate/sertel) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Ketentuan mengenai permintaan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“Apabila wajib pajak (non-PKP) lupa atau ingin memiliki passphrase yang berbeda maka silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik baru ke KPP terdaftar,” tulis Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik baru, wajib pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Selain itu, wajib pajak harus menunjukkan ataupun melampirkan beberapa dokumen dan kemudian melakukan kegiatan verifikasi dan autentikasi identitas.

Untuk wajib pajak orang pribadi dan warisan belum terbagi harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas, yakni berupa, pertama, KTP untuk warga negara Indonesia. Kedua, paspor dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP). Ketiga, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar (SKT).

Dalam hal wajib pajak orang pribadi diwakili oleh pihak lain karena mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) maka pihak lain tersebut juga harus menyerahkan surat penunjukkan asli dari wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu pertama, dokumen identitas diri salah satu pengurus.

Kedua, bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap melampirkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya. Sedangkan untuk bentuk usaha tetap melampirkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.

Ketiga, bagi wajib pajak badan bentuk kerja sama operasi (joint operation) melampirkan SPT tahunan pajak penghasilan seluruh anggota kerja sama operasi (joint operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik.

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Sebagai tambahan informasi, selain karena lupa passphrase, wajib pajak dapat mengajukan sertifikat elektronik dengan alasan lain. Di antaranya, masa berlaku akan/telah berakhir; terjadi penyalahgunaan; terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik; serta sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik baru.

Perlu diketahui, selain datang ke KPP dan melakukan prosedur permintaan surat elektronik baru secara tertulis, wajib pajak dapat mengajukan permintaan secara elektronik. Namun permintaan secara elektronik harus mempersiapkan passphrase (Pasal 42 ayat (1). Dengan demikian, apabila wajib pajak tidak mengingat passphrase maka harus datang ke KPP terdaftar dan melakukan prosedur permintaan secara tertulis. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah