ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 17:21 WIB
Wajib Pajak Non-PKP Lupa Passphrase Sertel, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak non-pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau ingin memiliki passphrase baru dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik (digital certificate/sertel) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Ketentuan mengenai permintaan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“Apabila wajib pajak (non-PKP) lupa atau ingin memiliki passphrase yang berbeda maka silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik baru ke KPP terdaftar,” tulis Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik baru, wajib pajak harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Selain itu, wajib pajak harus menunjukkan ataupun melampirkan beberapa dokumen dan kemudian melakukan kegiatan verifikasi dan autentikasi identitas.

Untuk wajib pajak orang pribadi dan warisan belum terbagi harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas, yakni berupa, pertama, KTP untuk warga negara Indonesia. Kedua, paspor dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP). Ketiga, kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar (SKT).

Dalam hal wajib pajak orang pribadi diwakili oleh pihak lain karena mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) maka pihak lain tersebut juga harus menyerahkan surat penunjukkan asli dari wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu pertama, dokumen identitas diri salah satu pengurus.

Kedua, bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap melampirkan akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya. Sedangkan untuk bentuk usaha tetap melampirkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.

Ketiga, bagi wajib pajak badan bentuk kerja sama operasi (joint operation) melampirkan SPT tahunan pajak penghasilan seluruh anggota kerja sama operasi (joint operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebagai tambahan informasi, selain karena lupa passphrase, wajib pajak dapat mengajukan sertifikat elektronik dengan alasan lain. Di antaranya, masa berlaku akan/telah berakhir; terjadi penyalahgunaan; terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik; serta sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik baru.

Perlu diketahui, selain datang ke KPP dan melakukan prosedur permintaan surat elektronik baru secara tertulis, wajib pajak dapat mengajukan permintaan secara elektronik. Namun permintaan secara elektronik harus mempersiapkan passphrase (Pasal 42 ayat (1). Dengan demikian, apabila wajib pajak tidak mengingat passphrase maka harus datang ke KPP terdaftar dan melakukan prosedur permintaan secara tertulis. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini