PER-04/PJ/2020

Wajib Pajak Ingin Pindah KPP, Bagaimana Caranya?

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Ingin Pindah KPP, Bagaimana Caranya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar ke Ditjen Pajak (DJP).

Permohonan pemindahan dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak dan meng-upload dokumen pendukung ke aplikasi registrasi yang disediakan DJP.

"Formulir pemindahan wajib pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum," bunyi Pasal 18 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan permohonan yang disampaikan tersebut, wajib pajak akan diberi bukti penerimaan elektronik (BPE) bila permohonan sudah memenuhi ketentuan. Bila permohonan tidak memenuhi ketentuan, permohonan akan dianggap tidak diajukan dan kepala KPP akan memberitahukan hal tersebut ke email wajib pajak.

Berdasarkan permohonan wajib pajak yang telah diberi BPE, KPP lama akan melakukan penelitian untuk memastikan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak memang benar-benar tidak berada di wilayah KPP lama.

Surat pindah akan diterbitkan oleh KPP lama bila permohonan wajib pajak dikabulkan. Bila permohonan ditolak, KPP lama akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah. Keputusan harus diterbitkan oleh KPP lama paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan BPE.

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Bila dalam jangka waktu 5 hari KPP lama ternyata tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak akan dianggap terkabul dan KPP lama harus menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu terlampaui.

Surat pindah akan disampaikan kepada wajib pajak dan KPP baru baik secara elektronik lewat email, secara langsung, atau melalui pos dan jasa ekspedisi.

Ketika menerima surat pindah dari KPP lama, KPP baru berkewajiban menerbitkan kartu NPWP dalam waktu 1 hari kerja setelah surat pindah diterima.

KPP baru juga harus melakukan penelitian guna menguji kebenaran tempat usaha dalam hal wajib pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP). Penelitian harus dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah surat pindah diterima KPP baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu