PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Ikut PPS Jangan Tunggu Injury Time, Ini Pesan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 14:00 WIB
Wajib Pajak Ikut PPS Jangan Tunggu Injury Time, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang akan ikut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) diimbau untuk bersiap. WP diminta segera memanfaatkan kebijakan ini begitu mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan PPS menerapkan tarif PPh final yang tidak berubah selama 6 bulan penerapan, skema tarif PPh final tersebut berbeda dengan tarif pada program tax amnesty 2016. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga akhir periode dalam memanfaatkan kebijakan PPS.

"Jadi memang mulai Januari sampai Juni [tarif PPh final] akan tetap sama, tidak ada penurunan atau kenaikan. Namun, dengan 6 bulan rate-nya sama, saya tetap mengimbau pada WP yang akan ikut jangan nunggu sampai 30 Juni pada hari terakhir. Nanti sistemnya jammed," katanya dalam sosialisasi UU HPP pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Sri Mulyani memaparkan akan menerima setiap masukan yang datang dalam upaya menyukseskan kebijakan PPS. Salah satunya adalah adopsi skema konsultasi yang lebih personal kepada masing-masing wajib pajak peserta PPS.

Dia menyatakan DJP perlu mempersiapkan skema konsultasi yang bersifat individual kepada WP peserta PPS. Menurutnya, hal tersebut diperlukan karena masing-masing wajib pajak mempunyai situasi yang berbeda-beda dalam pengungkapan harta bersih.

"Jadi perlu adanya penjelasan yang sifatnya individualistik, masing-masing [gunakan skema] teller mate. Karena masing-masing wajib pajak punya situasi yang berbeda beda, ini yg kami minta teman-teman Ditjen Pajak lakukan konsultasi yang lebih intens," terangnya.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Kebijakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa