PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Ikut PPS Jangan Tunggu Injury Time, Ini Pesan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 14:00 WIB
Wajib Pajak Ikut PPS Jangan Tunggu Injury Time, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang akan ikut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) diimbau untuk bersiap. WP diminta segera memanfaatkan kebijakan ini begitu mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan PPS menerapkan tarif PPh final yang tidak berubah selama 6 bulan penerapan, skema tarif PPh final tersebut berbeda dengan tarif pada program tax amnesty 2016. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga akhir periode dalam memanfaatkan kebijakan PPS.

"Jadi memang mulai Januari sampai Juni [tarif PPh final] akan tetap sama, tidak ada penurunan atau kenaikan. Namun, dengan 6 bulan rate-nya sama, saya tetap mengimbau pada WP yang akan ikut jangan nunggu sampai 30 Juni pada hari terakhir. Nanti sistemnya jammed," katanya dalam sosialisasi UU HPP pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sri Mulyani memaparkan akan menerima setiap masukan yang datang dalam upaya menyukseskan kebijakan PPS. Salah satunya adalah adopsi skema konsultasi yang lebih personal kepada masing-masing wajib pajak peserta PPS.

Dia menyatakan DJP perlu mempersiapkan skema konsultasi yang bersifat individual kepada WP peserta PPS. Menurutnya, hal tersebut diperlukan karena masing-masing wajib pajak mempunyai situasi yang berbeda-beda dalam pengungkapan harta bersih.

"Jadi perlu adanya penjelasan yang sifatnya individualistik, masing-masing [gunakan skema] teller mate. Karena masing-masing wajib pajak punya situasi yang berbeda beda, ini yg kami minta teman-teman Ditjen Pajak lakukan konsultasi yang lebih intens," terangnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kebijakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’