PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Ikut PPS Jangan Tunggu Injury Time, Ini Pesan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 14:00 WIB
Wajib Pajak Ikut PPS Jangan Tunggu Injury Time, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang akan ikut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) diimbau untuk bersiap. WP diminta segera memanfaatkan kebijakan ini begitu mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan PPS menerapkan tarif PPh final yang tidak berubah selama 6 bulan penerapan, skema tarif PPh final tersebut berbeda dengan tarif pada program tax amnesty 2016. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga akhir periode dalam memanfaatkan kebijakan PPS.

"Jadi memang mulai Januari sampai Juni [tarif PPh final] akan tetap sama, tidak ada penurunan atau kenaikan. Namun, dengan 6 bulan rate-nya sama, saya tetap mengimbau pada WP yang akan ikut jangan nunggu sampai 30 Juni pada hari terakhir. Nanti sistemnya jammed," katanya dalam sosialisasi UU HPP pada Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani memaparkan akan menerima setiap masukan yang datang dalam upaya menyukseskan kebijakan PPS. Salah satunya adalah adopsi skema konsultasi yang lebih personal kepada masing-masing wajib pajak peserta PPS.

Dia menyatakan DJP perlu mempersiapkan skema konsultasi yang bersifat individual kepada WP peserta PPS. Menurutnya, hal tersebut diperlukan karena masing-masing wajib pajak mempunyai situasi yang berbeda-beda dalam pengungkapan harta bersih.

"Jadi perlu adanya penjelasan yang sifatnya individualistik, masing-masing [gunakan skema] teller mate. Karena masing-masing wajib pajak punya situasi yang berbeda beda, ini yg kami minta teman-teman Ditjen Pajak lakukan konsultasi yang lebih intens," terangnya.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Kebijakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?