PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Jenis-Jenis SPT Tahunan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Jenis-Jenis SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 lebih awal.

DJP, melalui akun media sosial Twitter, kemudian menginformasikan kepada warganet jenis-jenis SPT yang harus dilaporkan wajib pajak. Menurut DJP, informasi mengenai jenis SPT tersebut penting diketahui, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali melapor.

"Mumpung masih Januari, persiapan dulu untuk SPT Tahunan ya," bunyi cuitan pada akun @DitjenPajakRI, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Dalam sebuah infografis, akun DJP tersebut memaparkan 3 jenis SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan 1 jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sedangkan pada wajib pajak badan 1771.

Jenis SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti pertokoan, salon, dan warung, atau pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris. Walaupun wajib pajak memiliki penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770.

Pada SPT Tahunan 1770 S, dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kemudian pada SPT Tahunan 1770 SS, digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun. Pengisian SPT Tahunan ini cukup sederhana karena wajib pajak tinggal memindahkan semua data pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan pemberi kerja.

Adapun pada jenis SPT Tahunan 1771, digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

"#KawanPajak pakai SPT yang mana?" bunyi cuitan akun DJP tersebut.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan