PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Jenis-Jenis SPT Tahunan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Harus Tahu! Ini Jenis-Jenis SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 lebih awal.

DJP, melalui akun media sosial Twitter, kemudian menginformasikan kepada warganet jenis-jenis SPT yang harus dilaporkan wajib pajak. Menurut DJP, informasi mengenai jenis SPT tersebut penting diketahui, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali melapor.

"Mumpung masih Januari, persiapan dulu untuk SPT Tahunan ya," bunyi cuitan pada akun @DitjenPajakRI, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam sebuah infografis, akun DJP tersebut memaparkan 3 jenis SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan 1 jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. Jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sedangkan pada wajib pajak badan 1771.

Jenis SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti pertokoan, salon, dan warung, atau pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris. Walaupun wajib pajak memiliki penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770.

Pada SPT Tahunan 1770 S, dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kemudian pada SPT Tahunan 1770 SS, digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun. Pengisian SPT Tahunan ini cukup sederhana karena wajib pajak tinggal memindahkan semua data pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan pemberi kerja.

Adapun pada jenis SPT Tahunan 1771, digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

"#KawanPajak pakai SPT yang mana?" bunyi cuitan akun DJP tersebut.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari