BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Grup Segera Dikumpulkan di 1 KPP, DJP Lebih Gampang Awasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 08:53 WIB
Wajib Pajak Grup Segera Dikumpulkan di 1 KPP, DJP Lebih Gampang Awasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan wajib pajak grup akan dipusatkan di satu kantor pelayanan pajak (KPP). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (29/7/2024).

Guna mewujudkan rencana itu, Ditjen Pajak (DJP) kini tengah menyiapkan regulasinya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan alasan di balik rencana penyatuan WP grup. Menurutnya, saat ini banyak grup perusahaan yang memiliki 200-300 anak usaha yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Akibatnya, pelayanan atas anak-anak usaha itu juga tersebar di banyak KPP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"LTO dan kantor pajak khusus akan kami susun ulang. Nantinya, di sana akan diisi oleh wajib pajak-wajib pajak yang sifatnya grouping. Kami ingin ke depan, tidak hanya LTO dan khusus, KPP madya juga," ujar Suryo.

Suryo berpandangan penyatuan pelayanan grup wajib pajak ke dalam 1 KPP bakal mempermudah DJP melakukan pengawasan sekaligus mempermudah wajib pajak dalam menunaikan hak dan kewajiban pajaknya. "Biar lebih memudahkan kita melakukan pengawasan, ngurusnya juga lebih mudah," kata Suryo.

Selain bahasan mengenai WP Grup, ada pula pemberitaan mengenai kepastian peluncuran coretax system, update pertemuan menteri keuangan G-20 di Brazil, ketentuan watermark di e-faktur 4.0, hingga klaim pemerintah bahwa coretax system akan mempermudah kerja petugas pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Beban Berat Kantor Pajak Besar

Kanwil DJP Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) masih mengemban beban cukup berat untuk mencapai target pajak. Pada paruh kedua 2024, LTO harus mengumpulkan penerimaan sebesar 57% dari target.

Realisasi penerimaan pajak LTO sepanjang semester I/2024 baru Rp272,93 triliun, setara dengan 42,72% dari targetnya. Angka penerimaan pajak LTO juga setara 30,54% dari total penerimaan pajak Januari-Juni 2024, yakni Rp893,8 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa LTO punya peran penting dalam pengumpulan pajak skala nasional. Kendala paling mendasar dalam pengejaran target pajak LTO adalah bergantungnya kinerja penerimaan terhadap harga komoditas, terutama migas dan batu bara. (Kontan)

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kepastian Waktu Peluncuran Coretax

Sebenarnya kapan sih, coretax administration system (CTAS) akan diluncurkan? DJP menargetkan setidaknya coretax system sudah berjalan penuh tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system akan diluncurkan pada akhir tahun ini.

“Memang di akhir tahun ini kita akan mulai launch atau diimplementasikan. Harapannya di tahun 2025, kita akan sudah bisa menggunakan sistem yang baru,” ujar Dwi dalam sebuah talk show. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Coretax Permudah Tugas Fiskus

DJP terus bersiap untuk mengimplementasikan coretax system.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2024 menyatakan coretax diharapkan akan mempermudah tugas pegawai pajak. Selain itu, implementasi coretax juga diyakini akan meningkatkan kepuasan layanan untuk wajib pajak.

"Dengan coretax, diharapkan sistem inti ini dapat mempermudah tugas pegawai pajak, sekaligus meningkatkan kepuasan layanan bagi wajib pajak," bunyi laporan APBN Kita. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Pajak Kekayaan Global 2 Persen, G20 Belum Sepakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menyinggung wacana pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif sebesar 2% terhadap para miliarder.

Sri Mulyani mengatakan Brasil sebagai tuan rumah presidensi G-20 mengusulkan pemajakan untuk orang superkaya. Brasil memandang orang superkaya sangat sulit dipajaki sehingga menyebabkan erosi penerimaan dan kecemburuan sosial.

"G-20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Buat Apa?

Wajib pajak perlu tahu bahwa salah satu update dari e-faktur 4.0 adalah adanya penambahan watermark pada hasil cetakan SPT induk dan lampiran AB. Watermark yang dimaksud bertuliskan 'Preview Efaktur Desktop Bukan Dokumen SPT'.

Jangan khawatir, watermark tersebut diberikan untuk menegaskan bahwa dokumen SPT yang diakui adalah yang dibuat melalui web-efaktur.pajak.go.id.

"Jadi memang [watermark] tidak bisa dihapus," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra