BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Grup Segera Dikumpulkan di 1 KPP, DJP Lebih Gampang Awasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 08:53 WIB
Wajib Pajak Grup Segera Dikumpulkan di 1 KPP, DJP Lebih Gampang Awasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan wajib pajak grup akan dipusatkan di satu kantor pelayanan pajak (KPP). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (29/7/2024).

Guna mewujudkan rencana itu, Ditjen Pajak (DJP) kini tengah menyiapkan regulasinya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan alasan di balik rencana penyatuan WP grup. Menurutnya, saat ini banyak grup perusahaan yang memiliki 200-300 anak usaha yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Akibatnya, pelayanan atas anak-anak usaha itu juga tersebar di banyak KPP.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

"LTO dan kantor pajak khusus akan kami susun ulang. Nantinya, di sana akan diisi oleh wajib pajak-wajib pajak yang sifatnya grouping. Kami ingin ke depan, tidak hanya LTO dan khusus, KPP madya juga," ujar Suryo.

Suryo berpandangan penyatuan pelayanan grup wajib pajak ke dalam 1 KPP bakal mempermudah DJP melakukan pengawasan sekaligus mempermudah wajib pajak dalam menunaikan hak dan kewajiban pajaknya. "Biar lebih memudahkan kita melakukan pengawasan, ngurusnya juga lebih mudah," kata Suryo.

Selain bahasan mengenai WP Grup, ada pula pemberitaan mengenai kepastian peluncuran coretax system, update pertemuan menteri keuangan G-20 di Brazil, ketentuan watermark di e-faktur 4.0, hingga klaim pemerintah bahwa coretax system akan mempermudah kerja petugas pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Beban Berat Kantor Pajak Besar

Kanwil DJP Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) masih mengemban beban cukup berat untuk mencapai target pajak. Pada paruh kedua 2024, LTO harus mengumpulkan penerimaan sebesar 57% dari target.

Realisasi penerimaan pajak LTO sepanjang semester I/2024 baru Rp272,93 triliun, setara dengan 42,72% dari targetnya. Angka penerimaan pajak LTO juga setara 30,54% dari total penerimaan pajak Januari-Juni 2024, yakni Rp893,8 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa LTO punya peran penting dalam pengumpulan pajak skala nasional. Kendala paling mendasar dalam pengejaran target pajak LTO adalah bergantungnya kinerja penerimaan terhadap harga komoditas, terutama migas dan batu bara. (Kontan)

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Kepastian Waktu Peluncuran Coretax

Sebenarnya kapan sih, coretax administration system (CTAS) akan diluncurkan? DJP menargetkan setidaknya coretax system sudah berjalan penuh tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system akan diluncurkan pada akhir tahun ini.

“Memang di akhir tahun ini kita akan mulai launch atau diimplementasikan. Harapannya di tahun 2025, kita akan sudah bisa menggunakan sistem yang baru,” ujar Dwi dalam sebuah talk show. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Coretax Permudah Tugas Fiskus

DJP terus bersiap untuk mengimplementasikan coretax system.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2024 menyatakan coretax diharapkan akan mempermudah tugas pegawai pajak. Selain itu, implementasi coretax juga diyakini akan meningkatkan kepuasan layanan untuk wajib pajak.

"Dengan coretax, diharapkan sistem inti ini dapat mempermudah tugas pegawai pajak, sekaligus meningkatkan kepuasan layanan bagi wajib pajak," bunyi laporan APBN Kita. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Pajak Kekayaan Global 2 Persen, G20 Belum Sepakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menyinggung wacana pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif sebesar 2% terhadap para miliarder.

Sri Mulyani mengatakan Brasil sebagai tuan rumah presidensi G-20 mengusulkan pemajakan untuk orang superkaya. Brasil memandang orang superkaya sangat sulit dipajaki sehingga menyebabkan erosi penerimaan dan kecemburuan sosial.

"G-20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Buat Apa?

Wajib pajak perlu tahu bahwa salah satu update dari e-faktur 4.0 adalah adanya penambahan watermark pada hasil cetakan SPT induk dan lampiran AB. Watermark yang dimaksud bertuliskan 'Preview Efaktur Desktop Bukan Dokumen SPT'.

Jangan khawatir, watermark tersebut diberikan untuk menegaskan bahwa dokumen SPT yang diakui adalah yang dibuat melalui web-efaktur.pajak.go.id.

"Jadi memang [watermark] tidak bisa dihapus," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak