REFORMASI BIROKRASI

Wah! Wapres Minta PNS Tinggalkan Pola Kerja Hierarkis, Linier, Monoton

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:33 WIB
Wah! Wapres Minta PNS Tinggalkan Pola Kerja Hierarkis, Linier, Monoton

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada pesan menarik yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mencanangkan reformasi birokrasi (RB) tematik. Wapres meminta seluruh aparat negara yang bekerja di instansi pemerintahan untuk meninggalkan pola kerja hierarkis, linier, dan monoton yang telanjur mengakar pada birokrasi.

Menurut Ma'ruf, reformasi birokrasi sejatinya bukan sebuah rutinitas, apalagi beban, tetapi merupakan kebutuhan dan keharusan. Perbaikan birokrasi, menurutnya, perlu daya ungkit dan akselerator sehingga pembangunan nasional bisa tercapai.

"Perubahan di antaranya perlu fokus pada penataan dan transformasi organisasi. Tujuannya, menjadikan kinerja birokrasi lebih responsif, lincah, serta adaptif dalam melakukan pelayanan publik," kata Ma'ruf dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Wapres menambahkan transformasi organisasi birokrasi selanjutnya harus diikuti dengan penerapan mekanisme kerja baru. Jika tidak berubah, Indonesia berpeluang ketinggalan karena persaingan antarnegara makin cepat.

"Dinamisnya tantangan global dan pesatnya kemajuan platform digital menuntut birokrasi yang kapabel, kolaboratif, lincah, dan fleksibel," katanya.

Dalam forum bertajuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Menuju Birokrasi Berkelas Dunia ini, Ma'ruf menyampaikan bahwa saat ini RB Indonesia telah memasuki tahap ketiga Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional periode 2021-2024. Wapres pun menekankan, perlunya konsistensi dalam penerapan RB agar seluruh target yang dimiliki dapat tercapai.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

"Kita ingin mewujudkan birokrasi yang dinamis menuju birokrasi kelas dunia. Namun, untuk mencapai cita-cita ini, masih ada tantangan nyata di hadapan kita," terangnya.

Wapres pun mencontohkan bahwa komunitas internasional memiliki berbagai indikator dalam menilai kapasitas birokrasi Indonesia. Di tahun 2022, peringkat daya saing Indonesia ada pada posisi ke-44, turun dari peringkat ke-37 di tahun sebelumnya.

"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Artinya, banyak hal yang masih perlu dibenahi dan didorong percepatan perbaikannya," katanya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melaporkan bahwa sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), program-program reformasi birokrasi saat ini harus berdampak langsung pada masyarakat dan bukan sekadar administrasi semata.

"Bapak Presiden ingin reformasi birokrasi ini berdampak, salah satunya dengan mal pelayanan publik," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Anas, Kementerian PANRB mengambil langkah strategis RB tematik yang diharapkan bisa terinternalisasi dalam tata kelola pemerintahan sehingga menghasilkan gerak serentak dalam pemecahan isu strategis Indonesia. RB tematik berfokus pada empat hal yakni penanggulangan kemiskinan, kemudahan investasi, digitalisasi administrasi, dan prioritas aktual presiden. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra