KEBIJAKAN MONETER

Wah! Utang Luar Negeri Indonesia Turun Lagi, Kini Jadi US$390,2 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 13:47 WIB
Wah! Utang Luar Negeri Indonesia Turun Lagi, Kini Jadi US$390,2 Miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Utang luar negeri (ULN) Indonesia kembali mengalami penurunan pada Oktober 2022. Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri pada Oktober 2022 sejumlah US$390,2 miliar, setara Rp6.093 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding posisi ULN pada September 2022 senilai US$395,2 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan penurunan ULN kali ini lebih didorong oleh turunnya nilai ULN sektor publik, baik pemerintah dan bank sentral, maupun sektor swasta. Secara tahunan, posisi ULN Oktober 2022 mengalami kontraksi 7,6% (year on year/yoy), lebih dalam jika dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya, yakni 6,8% (year on year).

"Tren penurunan masih berlanjut. Sejak Maret 2022, posisi dan pertumbuhan ULN pemerintah konsisten mengalami penurunan," ujar Erwin dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Jika diperinci, posisi ULN pemerintah pada Oktober 2022 senilai US$179,7 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya senilai US$182,3 miliar. Secara tahunan, ULN pemerintah mengalami kontraksi sebesar 12,3% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya yang sebesar 11,3% (yoy).

Erwin menyampaikan penurunan ULN pemerintah disebabkan oleh pergeseran penempatan dana investor nonresiden pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik seiring dengan ketidakpastian di pasar keuangan global yang tinggi.

Selain itu, posisi pinjaman juga menurun seiring dengan pelunasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan penarikan pinjaman untuk mendukung pembiayaan program dan proyek prioritas.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

"Penarikan ULN pada Oktober 2022 tetap diarahkan pada pembiayaan sektor produktif dan diupayakan terus mendorong akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Erwin.

Di sisi lain, ULN swasta juga melanjutkan tren penurunan. Posisi ULN swasta pada Oktober 2022 senilai US$202,2 miliar, menurun dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya senilai US$204,7 miliar. Secara tahunan, ULN swasta mengalami kontraksi sebesar 3,0% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 2,2% (yoy).

Perkembangan tersebut disebabkan oleh pembayaran neto pinjaman dan surat utang sehingga ULN lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) masing-masing mengalami kontraksi sebesar 3,5% (yoy) dan 2,9% (yoy).

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Berdasarkan sektornya, ULN swasta terbesar bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi; sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor industri pengolahan dengan pangsa mencapai 78,0% dari total ULN swasta. ULN swasta juga tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,2% terhadap total ULN swasta.

"Struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," kata Erwin.

ULN Indonesia pada Oktober 2022 tetap terkendali, ujar Erwin, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 29,6%, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 30,1%. Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 87,1% dari total ULN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah