PROVINSI BANTEN

Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 12:00 WIB
Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Banten) bersama Tim Pembina Samsat Banten meluncurkan aplikasi Tenant Banten Samsat Satu atau TeBaSS.

Melalui aplikasi ini, Tim Pembina Samsat Banten memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa diskon atas produk yang dibeli wajib pajak dari UMKM mitra TeBaSS.

"Yang mendasar pada momen ini adalah kesadaran kita dalam membayar pajak, karena dari membayar pajak kita berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan baik pembangunan daerah maupun nasional," ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Al Muktabar pun mengatakan bahwa wajib pajak adalah pahlawan karena telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Lewat membayar pajak, masyarakat turut melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa lewat kontribusi dalam pembangunan.

"Dengan membayar pajak untuk pembangunan membuat kita semakin optimistis ke depan. Kita tahu Indonesia Emas 2045 akan kita capai di antaranya dengan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari pajak," ujar Al Muktabar.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Dalam kesempatan yang sama, Kasubag Humas Jawa Raharja Cabang Banten Romy Agus Widjaja mengatakan TeBaSS merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak.

"Kami bekerjasama dengan UMKM lokal di Provinsi Banten untuk bergabung dan mereka memberikan diskon dengan kemampuannya bagi wajib pajak yang telah disiplin membayar pajak. Jadi kita memberikan apresiasi berupa promo dan diskon oleh masing-masing tenant UMKM," ujar Romy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%