PROVINSI BANTEN

Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 12:00 WIB
Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Banten) bersama Tim Pembina Samsat Banten meluncurkan aplikasi Tenant Banten Samsat Satu atau TeBaSS.

Melalui aplikasi ini, Tim Pembina Samsat Banten memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa diskon atas produk yang dibeli wajib pajak dari UMKM mitra TeBaSS.

"Yang mendasar pada momen ini adalah kesadaran kita dalam membayar pajak, karena dari membayar pajak kita berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan baik pembangunan daerah maupun nasional," ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Al Muktabar pun mengatakan bahwa wajib pajak adalah pahlawan karena telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Lewat membayar pajak, masyarakat turut melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa lewat kontribusi dalam pembangunan.

"Dengan membayar pajak untuk pembangunan membuat kita semakin optimistis ke depan. Kita tahu Indonesia Emas 2045 akan kita capai di antaranya dengan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari pajak," ujar Al Muktabar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan yang sama, Kasubag Humas Jawa Raharja Cabang Banten Romy Agus Widjaja mengatakan TeBaSS merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak.

"Kami bekerjasama dengan UMKM lokal di Provinsi Banten untuk bergabung dan mereka memberikan diskon dengan kemampuannya bagi wajib pajak yang telah disiplin membayar pajak. Jadi kita memberikan apresiasi berupa promo dan diskon oleh masing-masing tenant UMKM," ujar Romy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra