PROVINSI BANTEN

Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 12:00 WIB
Wah! UMKM di Banten Beri Diskon untuk WP yang Sudah Bayar Pajak Motor

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Banten) bersama Tim Pembina Samsat Banten meluncurkan aplikasi Tenant Banten Samsat Satu atau TeBaSS.

Melalui aplikasi ini, Tim Pembina Samsat Banten memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa diskon atas produk yang dibeli wajib pajak dari UMKM mitra TeBaSS.

"Yang mendasar pada momen ini adalah kesadaran kita dalam membayar pajak, karena dari membayar pajak kita berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan baik pembangunan daerah maupun nasional," ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Al Muktabar pun mengatakan bahwa wajib pajak adalah pahlawan karena telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Lewat membayar pajak, masyarakat turut melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa lewat kontribusi dalam pembangunan.

"Dengan membayar pajak untuk pembangunan membuat kita semakin optimistis ke depan. Kita tahu Indonesia Emas 2045 akan kita capai di antaranya dengan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari pajak," ujar Al Muktabar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kesempatan yang sama, Kasubag Humas Jawa Raharja Cabang Banten Romy Agus Widjaja mengatakan TeBaSS merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak.

"Kami bekerjasama dengan UMKM lokal di Provinsi Banten untuk bergabung dan mereka memberikan diskon dengan kemampuannya bagi wajib pajak yang telah disiplin membayar pajak. Jadi kita memberikan apresiasi berupa promo dan diskon oleh masing-masing tenant UMKM," ujar Romy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN