KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:37 WIB
Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan uang pulsa untuk pegawai yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN memiliki fleksibilitas untuk direalokasi sesuai kebutuhan kementerian/lembaga. Apalagi, kondisi saat ini memunculkan pos pengeluaran baru bagi pegawai yang WFH.

"Kami memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa, jadi ini sebetulnya masih ada di belanja K/L," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada saat bersamaan, lanjut Menkeu, pandemi membuat sejumlah pos belanja tidak terpakai. Misal, belanja untuk rapat atau belanja perjalanan. Anggaran yang tidak terpakai itulah yang dapat digunakan untuk membiayai biaya baru yang timbul karena pegawai WFH.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Askolani menambahkan Kementerian Keuangan berencana memperbesar nominal tunjangan uang pulsa pegawai, dari yang saat ini Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan.

"Ini akan di-refresh, dan kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp200.000. Kalau nanti Ibu menyetujui, akan ditetapkan pada Agustus," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Askolani menilai besaran tunjangan uang pulsa tersebut sudah mencukupi kebutuhan para pegawai. Penentuan nilai tunjangan uang pulsa di Kemenkeu juga telah dibicarakan bersama Sekretaris Jenderal.

Selain itu, lanjutnya, masing-masing kementerian/lembaga dapat merealokasi pagu anggaran untuk kebutuhan uang pulsa pegawai. Kementerian/lembaga juga bisa merumuskan pegawai mana saja yang bisa mendapatkan tunjangan uang pulsa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2020 | 22:18 WIB

#MariBicara harus pertimbangkan juga pemberian pulsa bagi mahasiswa, siswa, guru, dan guru ngaji yang ada di plosok, dan membutuhkan pulsa tersebut. Kemudian lakukan juga kerjasama dengan provider penyedia layanan pulsa/internet, untuk perbaiki kualitas sinyal dan layanannya, karena dana Pemerintah tersebut akan mengalir pada keuangan perusahaan provider.

25 Agustus 2020 | 19:10 WIB

hmm semoga tunjangannya adil ke semuanya yang emang bener-bener ngerasain dampaknya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN