KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Dian Kurniati | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:37 WIB
Wah, Tunjangan Pulsa Rp200.000 Berlaku Untuk Semua Kementerian/Lembaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan uang pulsa untuk pegawai yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) akan berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN memiliki fleksibilitas untuk direalokasi sesuai kebutuhan kementerian/lembaga. Apalagi, kondisi saat ini memunculkan pos pengeluaran baru bagi pegawai yang WFH.

"Kami memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa, jadi ini sebetulnya masih ada di belanja K/L," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada saat bersamaan, lanjut Menkeu, pandemi membuat sejumlah pos belanja tidak terpakai. Misal, belanja untuk rapat atau belanja perjalanan. Anggaran yang tidak terpakai itulah yang dapat digunakan untuk membiayai biaya baru yang timbul karena pegawai WFH.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Askolani menambahkan Kementerian Keuangan berencana memperbesar nominal tunjangan uang pulsa pegawai, dari yang saat ini Rp150.000 menjadi Rp200.000 per bulan.

"Ini akan di-refresh, dan kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp200.000. Kalau nanti Ibu menyetujui, akan ditetapkan pada Agustus," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Askolani menilai besaran tunjangan uang pulsa tersebut sudah mencukupi kebutuhan para pegawai. Penentuan nilai tunjangan uang pulsa di Kemenkeu juga telah dibicarakan bersama Sekretaris Jenderal.

Selain itu, lanjutnya, masing-masing kementerian/lembaga dapat merealokasi pagu anggaran untuk kebutuhan uang pulsa pegawai. Kementerian/lembaga juga bisa merumuskan pegawai mana saja yang bisa mendapatkan tunjangan uang pulsa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Agustus 2020 | 22:18 WIB

#MariBicara harus pertimbangkan juga pemberian pulsa bagi mahasiswa, siswa, guru, dan guru ngaji yang ada di plosok, dan membutuhkan pulsa tersebut. Kemudian lakukan juga kerjasama dengan provider penyedia layanan pulsa/internet, untuk perbaiki kualitas sinyal dan layanannya, karena dana Pemerintah tersebut akan mengalir pada keuangan perusahaan provider.

25 Agustus 2020 | 19:10 WIB

hmm semoga tunjangannya adil ke semuanya yang emang bener-bener ngerasain dampaknya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar