AMERIKA SERIKAT

Wah, Trump Berencana Pangkas Pajak Lagi

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 23 Oktober 2018 | 10:00 WIB
Wah, Trump Berencana Pangkas Pajak Lagi

Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana memangkas pajak 10% untuk masyarakat berpenghasilan menengah. Resolusi terkait rencana tersebut akan diumumkan paling lambat sekitar dua minggu ke depan.

Rencana ini disampaikannya dalam perjalanan untuk berkampanye di Texas. Dia tengah mengkampanyekan Senator Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Ted Cruz. Rencana pemangkasan pajak sebelumnya telah berhasil menjadi nilai jual kepada para pemilih.

“Kami memberikan pengurangan pajak penghasilan menengah sekitar 10%. Kami melakukannya sekarang untuk orang-orang berpenghasilan menengah,” ujarnya, seperti dilansir dari AOL, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Pemangkasan pajak ini, sambung Trump, akan digulirkan sekitar awal November, beberapa saat sebelum pemilihan Kongres 6 November 2018. Pada saat itu, anggota parlemen berada di luar kota untuk berkampanye dan tidak ada sidang Kongres.

Dia mengakui peresmian rencana ini akan dilakukan sebelum pemilihan Kongres. Menurutnya, tidak ada waktu untuk melakukan pemungutan suara terkait rencana kebijakan tersebut. Namun, Trump mengatakan kebijakan ini akan tetap masuk ke Kongres.

“Kami tidak akan punya waktu untuk melakukan pemungutan suara [terkait rencana pemangkasan pajak] sebelum pemilihan. Kami akan melakukan pemungutan suara setelah pemilihan,” jelasnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Menurutnya, rencana pemotongan pajak terbaru ini tidak ditujukan untuk membantu bisnis seperti yang sudah dilakukan. Pemangkasan ini akan dilakukan untuk para pencari nafkah kelompok menengah.

Trump pertama kali mengangkat proposal pemangkasan pajak pada saat pemerintah AS mengakhiri tahun fiskal 2018 dengan defisit US$779 miliar, tertinggi dalam enam tahun. Defisit itu terjadi karena pemotongan pajak yang dipimpin Republik telah menekan pendapatan.

Desember lalu, Trump menandatangani undang-undang terkait perbaikan pajak terbesar sejak 1980-an. Trump memangkas pajak untuk perusahaan dari 35% menjadi 21% serta mengurangi beban pajak untuk sebagian besar individu secara sementara.

Lindsay Walters, Juru Bicara Gedung Putih mengatakan Presiden Trump ingin melihat pemotongan pajak untuk kelas menengah sebagai bagian dari rencana ‘Reformasi Pajak 2.0’ pemerintahannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi