KEBIJAKAN FISKAL

Wah, Tarif Cukai 2019 Batal Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 19:58 WIB
Wah, Tarif Cukai 2019 Batal Naik

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews—Berdasarkan keputusan sidang kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (2/11/2018), pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan cukai rokok tahun 2019 tetap sama dengan tahun 2018. “Kami putuskan, tidak ada perubahan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini,” katanya.

Selama ini, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan besaran rata-rata 10,5%. Namun, tidak dibeberkan alasan kenapa kebijakan tersebut yang diambil. Menkeu hanya mengatakan keputusan itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan beberapa menteri serta arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menyampaikan skenario penggabungan beberapa kelompok hasil tembakau penarikan cukai juga ditunda. “Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya,” kata Menkeu.

Dari Senayan, anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhammad Misbakhun yang juga juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mengklaim kebijakan tersebut terbukti berpihak kepada petani tembakau.

“Ini menunjukkan sikap Presiden Jokowi yang aspiratif dan keberpihakan Pak Jokowi terhadap petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau. Ini sangat penting, sebab tarif cukai rokok ini menyangkut keberlangsungan hidup mereka,” katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Misbakhun meyakini penundaan kenaikan cukai pada 2019 merupakan keputusan yang telah memperhatikan aspirasi para petani tembakau, buruh industri hasil tembakau, serta para pedagang pengecer yang selama ini mendapatkan manfaat dari industri hasil tembakau.

“Saya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperhatikan aspirasi stakeholders pertembakauan selama ini,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN