KEBIJAKAN FISKAL

Wah, Tarif Cukai 2019 Batal Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 19:58 WIB
Wah, Tarif Cukai 2019 Batal Naik

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews—Berdasarkan keputusan sidang kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (2/11/2018), pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memutuskan cukai rokok tahun 2019 tetap sama dengan tahun 2018. “Kami putuskan, tidak ada perubahan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini,” katanya.

Selama ini, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dengan besaran rata-rata 10,5%. Namun, tidak dibeberkan alasan kenapa kebijakan tersebut yang diambil. Menkeu hanya mengatakan keputusan itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan beberapa menteri serta arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menyampaikan skenario penggabungan beberapa kelompok hasil tembakau penarikan cukai juga ditunda. “Dalam hal ini kita akan tetap akan mengikuti struktur kebijakan cukai tahun 2018, baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya,” kata Menkeu.

Dari Senayan, anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Mukhammad Misbakhun yang juga juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mengklaim kebijakan tersebut terbukti berpihak kepada petani tembakau.

“Ini menunjukkan sikap Presiden Jokowi yang aspiratif dan keberpihakan Pak Jokowi terhadap petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau. Ini sangat penting, sebab tarif cukai rokok ini menyangkut keberlangsungan hidup mereka,” katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Misbakhun meyakini penundaan kenaikan cukai pada 2019 merupakan keputusan yang telah memperhatikan aspirasi para petani tembakau, buruh industri hasil tembakau, serta para pedagang pengecer yang selama ini mendapatkan manfaat dari industri hasil tembakau.

“Saya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai yang memperhatikan aspirasi stakeholders pertembakauan selama ini,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?