SUBSIDI GAJI

Wah, Subsidi Gaji Termin II Cair

Dian Kurniati | Senin, 23 November 2020 | 10:50 WIB
Wah, Subsidi Gaji Termin II Cair

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mencairkan bantuan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji termin II kepada 2,44 pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pencairan subsidi gaji itu merupakan gelombang IV pada termin II, untuk periode November-Desember 2020.

Dia berharap bantuan tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat pada kuartal akhir 2020. "Dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Ingatkan Bayar THR Karyawan, Ini Pesan Menaker untuk Pengusaha

Ida mengatakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah menyelesaikan pencairan subsidi gaji kepada bank penyalur. Setelahnya, bank penyalur, yaitu 4 bank Himbara, akan mentransfer uang itu ke rekening penerima, baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Secara keseluruhan, penyaluran subsidi gaji termin II sepanjang gelombang I hingga IV telah menjangkau 10,48 juta pekerja, atau 84,5% dari keseluruhan penerima yang sebanyak 12,4 juta orang.

Ida memerinci, penyaluran subsidi gaji gelombang I termin II telah sampai kepada 2,1 juta pekerja, sedangkan pada gelombang II sebanyak 2,71 juta pekerja. Pada tahap III, bantuan tersebut telah cair untuk 3,1 juta pekerja, serta pada tahap IV sebanyak 2,44 juta pekerja.

Baca Juga:
Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Bagi masyarakat yang merasa berhak memperoleh subsidi gaji tetapi belum menerimanya, Ida menyarankan agar segera melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, masih ada peluang untuk memperbaiki data pekerja sehingga pekerja yang berhak dapat memperoleh subsidi gaji. "Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga," ujarnya.

Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan akan segera menyampaikan koreksi kepada Kemnaker jika menemukan perubahan. Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020.

Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Penyaluran subsidi gaji termin I senilai Rp1,2 juta telah rampung pada Oktober 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya ditargetkan bisa tersalur sepenuhnya pada bulan ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 26 April 2021 | 15:47 WIB TUNJANGAN HARI RAYA

Ingatkan Bayar THR Karyawan, Ini Pesan Menaker untuk Pengusaha

Senin, 12 April 2021 | 13:54 WIB TUNJANGAN HARI RAYA

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Selasa, 10 November 2020 | 09:04 WIB BANTUAN SOSIAL

Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Akhirnya Cair

Senin, 09 November 2020 | 09:17 WIB BANTUAN SOSIAL

Subsidi Gaji Termin II Belum Cair, Begini Penjelasan Menaker

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN