TUNJANGAN HARI RAYA

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 13:54 WIB
Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri dan tidak boleh dicicil.

Ida mengatakan kewajiban pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Nantinya, dia juga akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai teknis pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada pekerja.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," katanya melalui konferensi video, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Ida mengatakan perusahaan pemerintah tidak memberikan kelonggaran pembayaran THR seperti tahun lalu. Dia beralasan pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, termasuk dari sisi perpajakan.

Dia menilai pembayaran THR tersebut akan mendorong perekonomian masyarakat bergerak. Hal ini sejalan dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, roda perekonomian saat ini sudah mulai bergerak meski secara terbatas dan terus menuju ke arah zona positif.

Di sisi lain, isu pembayaran THR 2021 juga telah dibicarakan dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, serta para pengusaha.

Baca Juga:
Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Meski demikian, Ida menyebut pemerintah tetap memberikan keringanan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR H-7 Lebaran. Pada situasi tersebut, perusahaan bisa melakukan dialog dengan para pekerja untuk menentukan solusinya.

Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangannya secara transparan. Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut juga harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. Namun, THR tetap wajib dibayarkan sebelum Idulfitri.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Ida kemudian meminta para kepala daerah memastikan semua perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pemda harus menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemenaker saat ini telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021. Menurutnya, pemda juga perlu mengikuti langkah untuk membentuk satgas agar pelaksanaan SE mengenai pembayaran THR berjalan baik dan efektif.

"Keterlibatan peran pemda untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul akibat dampak Covid-19," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar