TUNJANGAN HARI RAYA

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 13:54 WIB
Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri dan tidak boleh dicicil.

Ida mengatakan kewajiban pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Nantinya, dia juga akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai teknis pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada pekerja.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," katanya melalui konferensi video, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Ida mengatakan perusahaan pemerintah tidak memberikan kelonggaran pembayaran THR seperti tahun lalu. Dia beralasan pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, termasuk dari sisi perpajakan.

Dia menilai pembayaran THR tersebut akan mendorong perekonomian masyarakat bergerak. Hal ini sejalan dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, roda perekonomian saat ini sudah mulai bergerak meski secara terbatas dan terus menuju ke arah zona positif.

Di sisi lain, isu pembayaran THR 2021 juga telah dibicarakan dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, serta para pengusaha.

Baca Juga:
World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Meski demikian, Ida menyebut pemerintah tetap memberikan keringanan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR H-7 Lebaran. Pada situasi tersebut, perusahaan bisa melakukan dialog dengan para pekerja untuk menentukan solusinya.

Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangannya secara transparan. Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut juga harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. Namun, THR tetap wajib dibayarkan sebelum Idulfitri.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga:
Perkembangan Threshold Pengusaha Kena Pajak di Indonesia

Ida kemudian meminta para kepala daerah memastikan semua perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pemda harus menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemenaker saat ini telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021. Menurutnya, pemda juga perlu mengikuti langkah untuk membentuk satgas agar pelaksanaan SE mengenai pembayaran THR berjalan baik dan efektif.

"Keterlibatan peran pemda untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul akibat dampak Covid-19," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Selasa, 11 Juni 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perkembangan Threshold Pengusaha Kena Pajak di Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN