PENEGAKAN HUKUM

Wah! Sri Mulyani Ungkap Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai

Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 14:00 WIB
Wah! Sri Mulyani Ungkap Ada 1.025 Kasus Pembawaan Uang Tunai

Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat masih ada 1.025 kasus terkait dengan pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mayoritas pelanggaran atas ketentuan pembawaan uang tunai dilakukan oleh penumpang angkutan udara.

"Ini sejalan dengan penilaian risiko pencucian yang dilakukan oleh DJBC, bahwa pembawaan uang tunai masih berisiko tinggi berasal dari penumpang pesawat udara dibandingkan dengan penumpang kapal laut dan angkutan darat," ujar Sri Mulyani, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan ketentuan pembawaan uang tunai, Sri Mulyani mengatakan DJBC telah mempermudah prosedur pemberitahuan pembawaan uang tunai. Kemudahan tersebut diberikan melalui aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD) yang digunakan untuk mengisi dokumen BC 2.2.

"Saya harap dengan ECD tersebut masyarakat akan makin mudah dalam melakukan pelaporan. Ini tentu membantu otoritas intelijen dan penegak hukum untuk bisa melakukan identifikasi dan deteksi dini terkait dengan siapa yang memang patut dicurigai," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, ketentuan terkait pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar daerah pabean diatur pada UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada Pasal 34 ayat (1) UU 8/2010, setiap orang yang membawa uang tunai baik dalam bentuk mata uang rupiah, valas, ataupun dalam bentuk instrumen pembayaran lainnya dengan nilai minimal Rp100 juta harus memberitahukan pembawaan uang tersebut ke DJBC.

Bila tidak diberitahukan, pembawa uang akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawah dengan nilai denda maksimal Rp300 juta.

Terhitung sejak Januari hingga September 2022, PPATK mencatat ada 1.813 laporan pembawaan uang tunai laporan biasa (LPUTLB), 125 pelanggaran LPUT, dan 4 LPUT mencurigakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?