KEBIJAKAN PAJAK

Wah, Sri Mulyani Bakal Perpanjang Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Dian Kurniati | Selasa, 02 Februari 2021 | 09:25 WIB
Wah, Sri Mulyani Bakal Perpanjang Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana memperpanjang pemberiaan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa konstruksi hingga tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPh final jasa konstruksi itu berlaku untuk wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air (P3-TGAI). Insentif telah ada sejak 2020, dan berlanjut pada tahun ini.

"[Tujuannya] Meningkatkan kualitas sarana irigasi dan aktivitas sektor konstruksi, mengurangi pengangguran dan masyarakat miskin, serta mempertahankan daya beli masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis bersama KSSK, dikutip Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan insentif PPh final jasa konstruksi DTP P3-TGAI tersebut menyasar Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), serta Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Meski begitu, ia belum menerbitkan payung hukum dan memerinci masa berlaku insentif tersebut. Adapun insentif PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi DTP pada tahun lalu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2020.

Kala itu, pengusaha konstruksi yang ingin memperoleh insentif wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing, untuk kemudian dimasukkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan akan memperpanjang beberapa jenis insentif pajak untuk membantu pemulihan dunia usaha pada tahun ini. Misal, PPh final UMKM DTP, serta PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 untuk sektor usaha tertentu yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan itu mempertimbangkan masukan para pelaku usaha yang menyatakan hingga kini masih mengalami penurunan permintaan cukup signifikan, terutama sektor jasa terkait aktivitas pariwisata, sektor perdagangan, dan sektor manufaktur.

Selain itu, pengusaha juga mengklaim mengalami masalah likuiditas, serta pemenuhan bahan baku dan penolong, khususnya yang berasal dari impor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar