PENERIMAAN PAJAK

Wah, Setoran Pajak Pupuk Indonesia ke Negara Tembus Rp7,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:54 WIB
Wah, Setoran Pajak Pupuk Indonesia ke Negara Tembus Rp7,2 Triliun

Gedung PT Pupuk Indonesia (persero). (foto: Pupuk Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews—Perusahaan pelat merah, PT Pupuk Indonesia membukukan setoran pajak dan dividen ke kas negara dengan total nilai Rp8,17 triliun atas operasional perusahaan sepanjang 2019.

Dirut Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat mengatakan kontribusi perseroan terhadap penerimaan negara tersebut terdiri dari setoran pajak sebesar Rp7,2 triliun dan dividen kas sebesar Rp973,5 miliar.

“Untuk kontribusi pajak tahun lalu meningkat 32,9% dari 2018 yang sebesar Rp5,4 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tahun lalu, lanjut Aas, pendapatan usaha Holding BUMN pupuk ini mencapai Rp71,3 triliun dan mencatat laba sebesar Rp3,7 triliun, atau 103% dari rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) 2019 sebesar Rp3,6 triliun.

Kinerja positif Pupuk Indonesia pada tahun lalu disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, efisiensi kegiatan usaha dan membaiknya penetrasi pasar ke sektor komersial.

Kedua, beban keuangan 2019 lebih rendah dikarenakan perusahaan melunasi pembayaran pinjaman jangka pendek dan jangka panjang seiring dengan adanya pembayaran piutang subsidi sebesar Rp9,7 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, kinerja anak perusahaan yang bergerak di bidang nonpupuk juga terus membaik. Misal, PT Rekayasa Industri, PT Pupuk Indonesia Energi, PT Mega Eltra, dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Aset perusahaan hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp135,5 triliun. Kemudian perusahaan mencatatkan penurunan liabilitas menjadi Rp48 triliun. Adapun ekuitas naik menjadi Rp5,72 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp71,7 triliun.

“Penurunan liabilitas disebabkan adanya pembayaran sebagian pinjaman jangka panjang perusahaan dan yang berasal dari pembayaran piutang subsidi oleh pemerintah dan kas internal perusahaan,” ujar Aas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 21:46 WIB

#MariBicara pupuk merupakan sendi pertanian masyarakat, khususnya di desa. Karena melalui pupuk maka hasil panen akan melimpah, dan padi menjadi berisi. Tanpa pupuk maka padi menjadi sangat ringan, dan harga jualnya rendah. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan Pemerintah dalam mendukung kemudahan perolehan pupuk tersebut. Penulis rekomendasikan permudah diberikan kredit modal pertanian bagi petani atau insentif pajak pupuk untuk menurunkan biaya pupuk. Hal itu terlebih selama masa Pandemi Covid-19, penyediaan hasil pertanian lokal merupakan hal yang sedang gencar didorong oleh Pemerintah saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?