PROVINSI RIAU

Wah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Bakal Digelar

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 10:14 WIB
Wah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Bakal Digelar

Ilustrasi. (PKB)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berencana mengadakan kembali program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Dispenda Provinsi Riau Mohammad Tafianto mengatakan Bapenda Riau saat ini tengah mengevaluasi kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang telah terselenggara pada Maret hingga Mei lalu.

"Evaluasi ini dilakukan karena Bapenda Riau berencana melanjutkan kembali pemberian insentif kepada masyarakat melalui penghapusan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tafianto menjelaskan keputusan mengenai waktu penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan jilid II akan bergantung pada hasil evaluasi tersebut. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

"Kami masih melakukan evaluasi terkait hal ini. Untuk itu, kapan waktu akan dilaksanakan belum bisa dipastikan," ujarnya dikutip dari Halloriau.

Pemprov Riau sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Program pemutihan pajak kendaraan jilid I itu berakhir berbarengan dengan selesainya masa tanggap darurat virus Corona di Riau saat itu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, Gubernur Riau Syamsuar memperpanjang masa tanggap darurat terhitung 30 Mei 2020, dan berakhir saat Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan tentang penetapan berakhirnya status bencana nonalam virus Corona sebagai bencana nasional.

Sepanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, Bapenda menghapus denda PKB sebesar Rp6 miliar. Pajak yang terkumpul karena program tersebut mencapai lebih dari Rp23,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN