PROVINSI RIAU

Wah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Bakal Digelar

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 10:14 WIB
Wah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II Bakal Digelar

Ilustrasi. (PKB)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berencana mengadakan kembali program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Dispenda Provinsi Riau Mohammad Tafianto mengatakan Bapenda Riau saat ini tengah mengevaluasi kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang telah terselenggara pada Maret hingga Mei lalu.

"Evaluasi ini dilakukan karena Bapenda Riau berencana melanjutkan kembali pemberian insentif kepada masyarakat melalui penghapusan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Tafianto menjelaskan keputusan mengenai waktu penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan jilid II akan bergantung pada hasil evaluasi tersebut. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

"Kami masih melakukan evaluasi terkait hal ini. Untuk itu, kapan waktu akan dilaksanakan belum bisa dipastikan," ujarnya dikutip dari Halloriau.

Pemprov Riau sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Program pemutihan pajak kendaraan jilid I itu berakhir berbarengan dengan selesainya masa tanggap darurat virus Corona di Riau saat itu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Namun, Gubernur Riau Syamsuar memperpanjang masa tanggap darurat terhitung 30 Mei 2020, dan berakhir saat Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan tentang penetapan berakhirnya status bencana nonalam virus Corona sebagai bencana nasional.

Sepanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, Bapenda menghapus denda PKB sebesar Rp6 miliar. Pajak yang terkumpul karena program tersebut mencapai lebih dari Rp23,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP