PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Wah, Pemerintah Siapkan Skema Kredit Super Mikro Bunga 0%

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:41 WIB
Wah, Pemerintah Siapkan Skema Kredit Super Mikro Bunga 0%

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir saat memberikan pemaparan dalam konferensi video, Kamis (13/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera meluncurkan skema kredit super mikro yang menyasar ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit super mikro diharapkan mampu membantu korban PHK memulai usaha dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif yang terdampak pandemi kembali bangkit.

“Ini tindak lanjut dari arahan presiden untuk membantu para pekerja yang terkena PHK atau bidang usaha terkena masalah seperti ibu rumah tangga yang punya usaha produktif," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Iskandar mengatakan pemerintah telah menyiapkan plafon kredit super mikro senilai Rp12 triliun. Rencananya, skema kredit tersebut akan diluncurkan bulan ini. Bunganya sebesar 0% hingga Desember 2020. Artinya, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 19%.

Setelah itu, debitur akan dikenakan suku bunga 6%, sama seperti suku bunga kredit usaha rakyat (KUR). Saat suku bunga berlaku 6%, berarti pemerintah akan memberikan subsidi reguler 13% kepada penyalurnya.

Kredit super mikro tidak mensyaratkan agunan. Namun, nilai pinjamannya maksimum Rp10 juta. Meski demikian, Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Dengan asumsi rata-rata nasabah dapat Rp4 juta maka kita menargetkan pada 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja [terkena] PHK dan ibu-ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro bisa tersentuh sumber pembiayaan KUR super mikro," ujarnya.

Jangka waktu kredit modal kerja serupa dengan KUR, yakni paling lama 3 tahun dan jika ada suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika ada suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline