PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Wah, Pemerintah Siapkan Skema Kredit Super Mikro Bunga 0%

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:41 WIB
Wah, Pemerintah Siapkan Skema Kredit Super Mikro Bunga 0%

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir saat memberikan pemaparan dalam konferensi video, Kamis (13/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera meluncurkan skema kredit super mikro yang menyasar ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit super mikro diharapkan mampu membantu korban PHK memulai usaha dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif yang terdampak pandemi kembali bangkit.

“Ini tindak lanjut dari arahan presiden untuk membantu para pekerja yang terkena PHK atau bidang usaha terkena masalah seperti ibu rumah tangga yang punya usaha produktif," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Iskandar mengatakan pemerintah telah menyiapkan plafon kredit super mikro senilai Rp12 triliun. Rencananya, skema kredit tersebut akan diluncurkan bulan ini. Bunganya sebesar 0% hingga Desember 2020. Artinya, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 19%.

Setelah itu, debitur akan dikenakan suku bunga 6%, sama seperti suku bunga kredit usaha rakyat (KUR). Saat suku bunga berlaku 6%, berarti pemerintah akan memberikan subsidi reguler 13% kepada penyalurnya.

Kredit super mikro tidak mensyaratkan agunan. Namun, nilai pinjamannya maksimum Rp10 juta. Meski demikian, Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Dengan asumsi rata-rata nasabah dapat Rp4 juta maka kita menargetkan pada 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja [terkena] PHK dan ibu-ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro bisa tersentuh sumber pembiayaan KUR super mikro," ujarnya.

Jangka waktu kredit modal kerja serupa dengan KUR, yakni paling lama 3 tahun dan jika ada suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika ada suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar