PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Wah, Pemerintah Siapkan Skema Kredit Super Mikro Bunga 0%

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:41 WIB
Wah, Pemerintah Siapkan Skema Kredit Super Mikro Bunga 0%

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir saat memberikan pemaparan dalam konferensi video, Kamis (13/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera meluncurkan skema kredit super mikro yang menyasar ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit super mikro diharapkan mampu membantu korban PHK memulai usaha dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif yang terdampak pandemi kembali bangkit.

“Ini tindak lanjut dari arahan presiden untuk membantu para pekerja yang terkena PHK atau bidang usaha terkena masalah seperti ibu rumah tangga yang punya usaha produktif," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Iskandar mengatakan pemerintah telah menyiapkan plafon kredit super mikro senilai Rp12 triliun. Rencananya, skema kredit tersebut akan diluncurkan bulan ini. Bunganya sebesar 0% hingga Desember 2020. Artinya, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 19%.

Setelah itu, debitur akan dikenakan suku bunga 6%, sama seperti suku bunga kredit usaha rakyat (KUR). Saat suku bunga berlaku 6%, berarti pemerintah akan memberikan subsidi reguler 13% kepada penyalurnya.

Kredit super mikro tidak mensyaratkan agunan. Namun, nilai pinjamannya maksimum Rp10 juta. Meski demikian, Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta.

Baca Juga:
Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

"Dengan asumsi rata-rata nasabah dapat Rp4 juta maka kita menargetkan pada 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja [terkena] PHK dan ibu-ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro bisa tersentuh sumber pembiayaan KUR super mikro," ujarnya.

Jangka waktu kredit modal kerja serupa dengan KUR, yakni paling lama 3 tahun dan jika ada suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika ada suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN