BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Pemerintah Godok Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 30 Januari 2019 | 08:21 WIB
Wah, Pemerintah Godok Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik

Ilustrasi. (foto: mobil123)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok sejumlah insentif perpajakan kendaraan listrik dengan alasan untuk menekan impor bahan bakar minyak dan emisi karbon. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (30/1/2019).

Insentif itu adalah keringanan bahkan pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik utuh dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) lebih rendah 50% dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Kendaraan dengan emisi paling rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) diusulkan mendapat tarif PPnBM 0%.

Insentif perpajakan yang langsung menyasar kendaraan listrik ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik. Insentif ini diberikan untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik di Tanah Air.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

“Kita butuh jumlah [unit] untuk kurangi konsumsi bahan bakar, tidak hanya buat satu kendaraan. Harga mahal yang gunakan sedikit, itu enggak nendang,” ujar Harjanto, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian.

Selain itu, beberapa media juga masih menyoroti masalah dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty. Pemerintah optimistis mayoritas modal akan kembali direinvestasikan di Tanah Air, baik di perusahaan yang memiliki afiliasi maupun instrumen lain.

Terkait dengan penerimaan negara, beberapa media nasional juga menyoroti topik masih rendahnya pembayaran pajak sukarela. Ditjen Pajak (DJP) mencatat porsi extra effort melalui imbauan dan penegakan hukum sekitar 15%.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tarik Investor Pembuatan Baterai EV

Harjanto mengatakan aturan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tinggal menunggu finalisasi karena telah dibahas bersama di Kemenko Maritim belum lama ini. Pemerintah, sambungnya, juga berencana menarik investor yang bisa membangun baterai EV di dalam negeri.

“Kami dorong Jepang, Korea, dan yang lainnya untuk bangun pabrik baterai. Material di sini, kami ingin bukan jadi bahan baku di negara lain, tapi bisa ada industri yang lebih dalam sehingga kita masuk EV dengan baterai diproduksi dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Peraturan Ditargetkan Terbit pada Februari 2019

Deputi Bidang Infrastruktur Kemenko Bidang Maritim Ridwan Jamaludin mengungkapkan pemerintah telah memetakan insentif untuk pengembangan EV, termasuk industri baterai, pengisian listrik, dan pembuat komponen lain di dalam negeri. Rancangan Peraturan Presiden diharapkan terbit pada Februari 2019.

  • Imbal Hasil Instrumen Investasi Indonesia Lebih Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia masih menjanjikan imbal hasil yang menarik. “Dalam situasi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat baik dan inflasi terjaga, masih memberikan expected return dari investasi yang relatif lebih baik dari negara lain,” katanya.

  • Extra Effort DJP 15%

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan dalam beberapa tahun terakhir pembayaran pajak secara sukarela mengalami peningkatan. Meskipun demikian, struktur penerimaan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Penerimaan dari imbauan hingga penegakan hukum memang masih 15%. Di negara-negara maju sekitar 5% paling banyak,” ujar Yon.

  • Royalti Batu Bara Bakal Dikerek 15%

Pemerintah akan mengerek tarif royalti perusahaan tambang batu bara skala besar dari 13,5% menjadi 15%. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan baru bara. Kenaikan ini diperkirakan menambah penerimaan hingga Rp7 triliun per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini