BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Pemerintah Godok Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 30 Januari 2019 | 08:21 WIB
Wah, Pemerintah Godok Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik

Ilustrasi. (foto: mobil123)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok sejumlah insentif perpajakan kendaraan listrik dengan alasan untuk menekan impor bahan bakar minyak dan emisi karbon. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (30/1/2019).

Insentif itu adalah keringanan bahkan pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik utuh dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) lebih rendah 50% dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Kendaraan dengan emisi paling rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) diusulkan mendapat tarif PPnBM 0%.

Insentif perpajakan yang langsung menyasar kendaraan listrik ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik. Insentif ini diberikan untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik di Tanah Air.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Kita butuh jumlah [unit] untuk kurangi konsumsi bahan bakar, tidak hanya buat satu kendaraan. Harga mahal yang gunakan sedikit, itu enggak nendang,” ujar Harjanto, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian.

Selain itu, beberapa media juga masih menyoroti masalah dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty. Pemerintah optimistis mayoritas modal akan kembali direinvestasikan di Tanah Air, baik di perusahaan yang memiliki afiliasi maupun instrumen lain.

Terkait dengan penerimaan negara, beberapa media nasional juga menyoroti topik masih rendahnya pembayaran pajak sukarela. Ditjen Pajak (DJP) mencatat porsi extra effort melalui imbauan dan penegakan hukum sekitar 15%.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tarik Investor Pembuatan Baterai EV

Harjanto mengatakan aturan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tinggal menunggu finalisasi karena telah dibahas bersama di Kemenko Maritim belum lama ini. Pemerintah, sambungnya, juga berencana menarik investor yang bisa membangun baterai EV di dalam negeri.

“Kami dorong Jepang, Korea, dan yang lainnya untuk bangun pabrik baterai. Material di sini, kami ingin bukan jadi bahan baku di negara lain, tapi bisa ada industri yang lebih dalam sehingga kita masuk EV dengan baterai diproduksi dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Peraturan Ditargetkan Terbit pada Februari 2019

Deputi Bidang Infrastruktur Kemenko Bidang Maritim Ridwan Jamaludin mengungkapkan pemerintah telah memetakan insentif untuk pengembangan EV, termasuk industri baterai, pengisian listrik, dan pembuat komponen lain di dalam negeri. Rancangan Peraturan Presiden diharapkan terbit pada Februari 2019.

  • Imbal Hasil Instrumen Investasi Indonesia Lebih Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia masih menjanjikan imbal hasil yang menarik. “Dalam situasi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat baik dan inflasi terjaga, masih memberikan expected return dari investasi yang relatif lebih baik dari negara lain,” katanya.

  • Extra Effort DJP 15%

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan dalam beberapa tahun terakhir pembayaran pajak secara sukarela mengalami peningkatan. Meskipun demikian, struktur penerimaan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

“Penerimaan dari imbauan hingga penegakan hukum memang masih 15%. Di negara-negara maju sekitar 5% paling banyak,” ujar Yon.

  • Royalti Batu Bara Bakal Dikerek 15%

Pemerintah akan mengerek tarif royalti perusahaan tambang batu bara skala besar dari 13,5% menjadi 15%. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan baru bara. Kenaikan ini diperkirakan menambah penerimaan hingga Rp7 triliun per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN