KOTA BOGOR

Wah, NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas PBB-P2

Dian Kurniati | Minggu, 09 Februari 2020 | 08:30 WIB
Wah, NJOP di Bawah Rp100 Juta Bebas PBB-P2

Salah satu sudut Kota Bogor.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, membebaskan tagihan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sebelumnya, hanya ada dua ketetapan tarif, yakni 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar. "Jadi tagihan PBB-P2 untuk NJOP di bawah Rp100 juta benar-benar dibebaskan, atau tidak usah bayar," katanya di Bogor, dikutip Sabtu (8/2/2020).

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Deni menambahkan pembebasan PBB-P2 juga berlaku bagi veteran atau janda dudanya, pensiunan PNS/TNI/Polri, lahan pertanian untuk pangan, mantan presiden dan wakil presiden, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, wajib pajak karena kenaikan ketetapan pajak, wajib pajak dengan ketetapan Rp2 juta ke atas dan penghasilan maksimal Rp54 juta setahun tetapi tidak mampu membayar pajak, wajib pajak badan yang merugi, serta wajib pajak bidang keagamaan, pendidikan dan kesehatan dengan syarat tertentu.

Meski ada kelompok NJOP yang dibebaskan dari pajak, Pemkot Bogor tetap menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2, menjadi Rp143,55 miliar. Adapun pada tahun sebelumnya, target PAD PBB-P2 dipatok Rp136,5 miliar.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Agar target tersebut terpenuhi, Bapenda Kota Bogor langsung mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) lebih cepat dari yang biasanya bulan Maret. Menurut Deni, pencetakan SPPT dipercepat agar wajib pajak juga bisa segera melunasinya.

Deni menyebutkan Bapenda telah menerbitkan 262.928 SPPT dengan ketetapan Rp203,95 miliar. SPPT tersebut telah didistribusikan pada kelurahan sejak 3 Februari 2020, untuk kemudian diteruskan pada wajib pajak.

Proses pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara konvensional di Kantor Bapenda, maupun melalui Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Kota Bogor, Bank BTN, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, dan Alfamart.

Seperti dilansir dari beritabogor.com, upaya lain yang dilakukan Bapenda untuk meningkatkan pendapatan adalah melalui pemutakhiran data pada objek-objek pajak potensial, seperti hotel, mal, atau bangunan baru yang belum dinilai secara spesifik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Maret 2021 | 21:44 WIB

maaf....NJOP kampung ragamukti brapa ya....makasih atas perhatiannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?