KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda daerah pada tahun ini.

Bapenda Kabupaten Bandung menyatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Ayo Sobat Pajak Bedas! Manfaatkan kesempatannya," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda, dikutip pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Program penghapusan denda pajak daerah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung 231/20244. Insentif ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2024.

Penghapusan denda berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Bandung, yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, penghapusan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pada PBB-P2, pemutihan denda diberikan untuk masa pajak 1994 hingga 2023. Sementara untuk pajak lainnya, penghapusan denda diberikan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Agustus 2024.

"Bebas denda otomatis oleh sistem tanpa pengajuan," bunyi informasi yang tercantum pada foto unggahan Bapenda.

Bapenda Kabupaten Bandung telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya melalui Bank Jabar, Gopay, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi