KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda daerah pada tahun ini.

Bapenda Kabupaten Bandung menyatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Ayo Sobat Pajak Bedas! Manfaatkan kesempatannya," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda, dikutip pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program penghapusan denda pajak daerah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung 231/20244. Insentif ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2024.

Penghapusan denda berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Bandung, yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, penghapusan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pada PBB-P2, pemutihan denda diberikan untuk masa pajak 1994 hingga 2023. Sementara untuk pajak lainnya, penghapusan denda diberikan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Agustus 2024.

"Bebas denda otomatis oleh sistem tanpa pengajuan," bunyi informasi yang tercantum pada foto unggahan Bapenda.

Bapenda Kabupaten Bandung telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya melalui Bank Jabar, Gopay, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP