Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali memberikan insentif penghapusan denda daerah pada tahun ini.
Bapenda Kabupaten Bandung menyatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.
"Ayo Sobat Pajak Bedas! Manfaatkan kesempatannya," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda, dikutip pada Senin (16/12/2024).
Program penghapusan denda pajak daerah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung 231/20244. Insentif ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2024.
Penghapusan denda berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Bandung, yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, penghapusan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Pada PBB-P2, pemutihan denda diberikan untuk masa pajak 1994 hingga 2023. Sementara untuk pajak lainnya, penghapusan denda diberikan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Agustus 2024.
"Bebas denda otomatis oleh sistem tanpa pengajuan," bunyi informasi yang tercantum pada foto unggahan Bapenda.
Bapenda Kabupaten Bandung telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya melalui Bank Jabar, Gopay, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.