BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Mobil Listrik Bisa Dapat PPnBM 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 08:51 WIB
Wah, Mobil Listrik Bisa Dapat PPnBM 0%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dua tahun lagi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik bisa mencapai 0%. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (24/10/2019).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Beleid ini berlaku dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Dalam beleid tersebut, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dikenai tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0% dari harga jual.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Dengan demikian, PPnBM yang dikenakan menjadi sebesar 0%. Kendaraan bermotor yang dimaksud menggunakan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Ketentuan pengenaan PPnBM itu berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan menteri perindustrian dan setelah dikoordinasikan dengan menteri keuangan.

Pengenaan tarif 0% tersebut berlaku bagi pabrikan yang mengikuti program pemerintah terkait kendaraan yang rendah emisi. Sementara itu bagi kendaraan yang masih diimpor, pengenaan tarif PPnBM-nya pada kisaran 10% - 15%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah untuk merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan teknis pelaksanaan pemberian insentif super tax deduction.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Local Content

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan tarif 0% bisa dinikmati asalkan pelaku usaha mengikuti program yang ditentukan Kementerian Perindustrian. Program tersebut seperti penggunaan local content hingga pembangunan infrastruktur mobil listrik.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Dengan mempertimbangkan detail program, pemerintah nantinya akan merinci DPP untuk memastikan tarif yang diberikan kepada mobil listrik. “Ada nanti detailnya. Itu nanti cara ngitungnya saja. Tapi ini terkait dengan persentase tarifnya saja.”

  • Sesuai UU PPN

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPnBM yang bisa mencapai 0% sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengenaan PPnBM adalah tarif dengan rentang 10% hingga 200% dikalikan dengan DPP.

“Dan itu memang sesuai arah kebijakan memfasilitasi pengembangan dan penggunaan mobil listrik,” katanya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Penambahan Sektor Usaha

Asisten Deputi Ketenagakerjaan Deputi IV Kemenko Perekonomian Yulius mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi pemberlakuan PMK terkait pemberian insentif super tax deduction. Pemerintah juga meminta pendapat dan saran dari pihak industri.

Pasalnya, salah satu aspek yang sering mendapatkan kritikan adalah sektor usaha yang belum dimasukkan pada peraturan tersebut, seperti industri alas kaki. Pelaku usaha tersebut meminta sektor usahanya dimasukkan dalam daftar penerima insentif.

  • Soal Pemisahan DJP dari Kemenkeu

Setelah santer diberitakan adanya pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) sebagai konsekuensi pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini tidak ada perubahan struktur kelembagaan di tubuh otoritas fiskal.

“Tidak akan ada perubahan kelembagaan di Kemenkeu, termasuk itu [Ditjen Pajak],” ujarnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan