KABUPATEN SUMEDANG

Wah, Masa Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Wah, Masa Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews—Pemkab Sumedang, Jawa Barat merilis kebijakan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Sekretaris Bappenda Sukabumi Rohana mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 ini bagian dari aturan insentif melalui Perbup Sumedang No.87/2020. Periode pemutihan denda PBB-P2 mulai berlaku pada 18 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat meringankan beban piutang wajib pajak PBB dan dapat menopang biaya pembangunan di Kab. Sumedang," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kinerja penerimaan PBB-P2 sampai dengan semester I/2020 tidak sesuai harapan. Pada tahun ini pemkab menerbitkan 822.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dengan target setiap kuartal dilunasi sebanyak 45%.

Namun, target tersebut sangat jauh dari realisasi SPPT yang dibayar oleh masyarakat. Sampai dengan Agustus 2020, baru 30% dari total SPPT PBB-P2 yang dilunasi oleh pemilik objek pajak.

"Pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan masyarakat maupun penghasilan dari pihak perusahaan," ujar Rohana.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Oleh karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan insentif untuk menghapus denda PBB-P2. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan melunasi tagihan SPPT PBB-P2 bukan hanya untuk tahun pajak 2020 tapi juga untuk tahun pajak sebelumnya.

Insentif diberlakukan sampai dengan Desember 2020. Dengan demikian, pemerintah mempunyai banyak waktu untuk melakukan sosialisasi sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp54 miliar dapat tercapai.

"Jadi, pembebasan denda itu, salah satunya strategi untuk mencapai target tersebut," tutur Rohana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan