KABUPATEN SUMEDANG

Wah, Masa Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Wah, Masa Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews—Pemkab Sumedang, Jawa Barat merilis kebijakan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Sekretaris Bappenda Sukabumi Rohana mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 ini bagian dari aturan insentif melalui Perbup Sumedang No.87/2020. Periode pemutihan denda PBB-P2 mulai berlaku pada 18 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat meringankan beban piutang wajib pajak PBB dan dapat menopang biaya pembangunan di Kab. Sumedang," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kinerja penerimaan PBB-P2 sampai dengan semester I/2020 tidak sesuai harapan. Pada tahun ini pemkab menerbitkan 822.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dengan target setiap kuartal dilunasi sebanyak 45%.

Namun, target tersebut sangat jauh dari realisasi SPPT yang dibayar oleh masyarakat. Sampai dengan Agustus 2020, baru 30% dari total SPPT PBB-P2 yang dilunasi oleh pemilik objek pajak.

"Pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan masyarakat maupun penghasilan dari pihak perusahaan," ujar Rohana.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Oleh karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan insentif untuk menghapus denda PBB-P2. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan melunasi tagihan SPPT PBB-P2 bukan hanya untuk tahun pajak 2020 tapi juga untuk tahun pajak sebelumnya.

Insentif diberlakukan sampai dengan Desember 2020. Dengan demikian, pemerintah mempunyai banyak waktu untuk melakukan sosialisasi sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp54 miliar dapat tercapai.

"Jadi, pembebasan denda itu, salah satunya strategi untuk mencapai target tersebut," tutur Rohana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan