KABUPATEN SUMEDANG

Wah, Masa Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Wah, Masa Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews—Pemkab Sumedang, Jawa Barat merilis kebijakan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Sekretaris Bappenda Sukabumi Rohana mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 ini bagian dari aturan insentif melalui Perbup Sumedang No.87/2020. Periode pemutihan denda PBB-P2 mulai berlaku pada 18 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat meringankan beban piutang wajib pajak PBB dan dapat menopang biaya pembangunan di Kab. Sumedang," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kinerja penerimaan PBB-P2 sampai dengan semester I/2020 tidak sesuai harapan. Pada tahun ini pemkab menerbitkan 822.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dengan target setiap kuartal dilunasi sebanyak 45%.

Namun, target tersebut sangat jauh dari realisasi SPPT yang dibayar oleh masyarakat. Sampai dengan Agustus 2020, baru 30% dari total SPPT PBB-P2 yang dilunasi oleh pemilik objek pajak.

"Pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan masyarakat maupun penghasilan dari pihak perusahaan," ujar Rohana.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan insentif untuk menghapus denda PBB-P2. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan melunasi tagihan SPPT PBB-P2 bukan hanya untuk tahun pajak 2020 tapi juga untuk tahun pajak sebelumnya.

Insentif diberlakukan sampai dengan Desember 2020. Dengan demikian, pemerintah mempunyai banyak waktu untuk melakukan sosialisasi sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp54 miliar dapat tercapai.

"Jadi, pembebasan denda itu, salah satunya strategi untuk mencapai target tersebut," tutur Rohana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN