PERPRES 72/2020

Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiayaan Kini Bertambah

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juli 2020 | 09:01 WIB
Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiayaan Kini Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Kemenkeu kini berwenang menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran dari perubahan pagu pemberian pinjaman ke BUMN dan pemda. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan Kementerian Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran di tengah pandemi Covid-19 semakin meluas dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.

Pasal 8 Perpres No. 72/2020 memasukkan klausul baru dalam aspek pembiayaan yang menggantikan Pasal 8 perpres sebelumnya. "Pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi beleid tersebut, seperti dikutip Kamis (2/7/2020).

Pada Pasal 8 Perpres No. 54/2020, kewenangan Menteri Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran diatur lebih terperinci, tidak selonggar yang diatur pada Perpres No. 72/2020.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Pada Pasal 8 Perpres No. 72/2020, Kementerian Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran yang berasal dari perubahan pagu pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau pemerintah daerah (pemda).

Pada Perpres No. 54/2020, perubahan perincian pembiayaan dari perubahan pagu pinjaman ini harus dilatarbelakangi oleh beberapa hal yakni akibat penambahan pagu pemberian pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan.

Kemudian akibat penambahan pagu pinjaman 2019 yang tidak terserap, akibat pengurangan pagu pagu pemberian pinjaman, dan/atau akibat pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah habis waktu (closing date).

Baca Juga:
Terbitkan Global Bond, Pemerintah Raup US$2 Miliar dan €1,4 miliar

Pada Perpres No. 72/2020, alokasi pembiayaan meningkat dari Rp852,93 triliun menjadi Rp1.039,21 triliun seiring dengan meningkatnya defisit anggaran. Pembiayaan utang tercatat meningkat dari Rp1.006,4 triliun menjadi Rp1.220,46 triliun.

Pembiayaan investasi tercatat meningkat dari Rp229,32 triliun menjadi Rp257,1 triliun. Secara lebih terperinci, investasi kepada BUMN tercatat meningkat hampir dua kali lipat dari Rp15,98 triliun menjadi Rp31,48 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini