PERPRES 72/2020

Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiayaan Kini Bertambah

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juli 2020 | 09:01 WIB
Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiayaan Kini Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Kemenkeu kini berwenang menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran dari perubahan pagu pemberian pinjaman ke BUMN dan pemda. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan Kementerian Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran di tengah pandemi Covid-19 semakin meluas dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.

Pasal 8 Perpres No. 72/2020 memasukkan klausul baru dalam aspek pembiayaan yang menggantikan Pasal 8 perpres sebelumnya. "Pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi beleid tersebut, seperti dikutip Kamis (2/7/2020).

Pada Pasal 8 Perpres No. 54/2020, kewenangan Menteri Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran diatur lebih terperinci, tidak selonggar yang diatur pada Perpres No. 72/2020.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Pada Pasal 8 Perpres No. 72/2020, Kementerian Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran yang berasal dari perubahan pagu pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau pemerintah daerah (pemda).

Pada Perpres No. 54/2020, perubahan perincian pembiayaan dari perubahan pagu pinjaman ini harus dilatarbelakangi oleh beberapa hal yakni akibat penambahan pagu pemberian pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan.

Kemudian akibat penambahan pagu pinjaman 2019 yang tidak terserap, akibat pengurangan pagu pagu pemberian pinjaman, dan/atau akibat pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah habis waktu (closing date).

Baca Juga:
BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Pada Perpres No. 72/2020, alokasi pembiayaan meningkat dari Rp852,93 triliun menjadi Rp1.039,21 triliun seiring dengan meningkatnya defisit anggaran. Pembiayaan utang tercatat meningkat dari Rp1.006,4 triliun menjadi Rp1.220,46 triliun.

Pembiayaan investasi tercatat meningkat dari Rp229,32 triliun menjadi Rp257,1 triliun. Secara lebih terperinci, investasi kepada BUMN tercatat meningkat hampir dua kali lipat dari Rp15,98 triliun menjadi Rp31,48 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Sabtu, 21 September 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Setujui Pinjaman Rp7,58 Triliun, Dipakai untuk Transisi Energi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN