PERPRES 72/2020

Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiayaan Kini Bertambah

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juli 2020 | 09:01 WIB
Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiayaan Kini Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Kemenkeu kini berwenang menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran dari perubahan pagu pemberian pinjaman ke BUMN dan pemda. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan Kementerian Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran di tengah pandemi Covid-19 semakin meluas dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.

Pasal 8 Perpres No. 72/2020 memasukkan klausul baru dalam aspek pembiayaan yang menggantikan Pasal 8 perpres sebelumnya. "Pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi beleid tersebut, seperti dikutip Kamis (2/7/2020).

Pada Pasal 8 Perpres No. 54/2020, kewenangan Menteri Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran diatur lebih terperinci, tidak selonggar yang diatur pada Perpres No. 72/2020.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pada Pasal 8 Perpres No. 72/2020, Kementerian Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran yang berasal dari perubahan pagu pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau pemerintah daerah (pemda).

Pada Perpres No. 54/2020, perubahan perincian pembiayaan dari perubahan pagu pinjaman ini harus dilatarbelakangi oleh beberapa hal yakni akibat penambahan pagu pemberian pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan.

Kemudian akibat penambahan pagu pinjaman 2019 yang tidak terserap, akibat pengurangan pagu pagu pemberian pinjaman, dan/atau akibat pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah habis waktu (closing date).

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Pada Perpres No. 72/2020, alokasi pembiayaan meningkat dari Rp852,93 triliun menjadi Rp1.039,21 triliun seiring dengan meningkatnya defisit anggaran. Pembiayaan utang tercatat meningkat dari Rp1.006,4 triliun menjadi Rp1.220,46 triliun.

Pembiayaan investasi tercatat meningkat dari Rp229,32 triliun menjadi Rp257,1 triliun. Secara lebih terperinci, investasi kepada BUMN tercatat meningkat hampir dua kali lipat dari Rp15,98 triliun menjadi Rp31,48 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra