Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Kemenkeu kini berwenang menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran dari perubahan pagu pemberian pinjaman ke BUMN dan pemda. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan Kementerian Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran di tengah pandemi Covid-19 semakin meluas dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.
Pasal 8 Perpres No. 72/2020 memasukkan klausul baru dalam aspek pembiayaan yang menggantikan Pasal 8 perpres sebelumnya. "Pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi beleid tersebut, seperti dikutip Kamis (2/7/2020).
Pada Pasal 8 Perpres No. 54/2020, kewenangan Menteri Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran diatur lebih terperinci, tidak selonggar yang diatur pada Perpres No. 72/2020.
Pada Pasal 8 Perpres No. 72/2020, Kementerian Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran yang berasal dari perubahan pagu pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau pemerintah daerah (pemda).
Pada Perpres No. 54/2020, perubahan perincian pembiayaan dari perubahan pagu pinjaman ini harus dilatarbelakangi oleh beberapa hal yakni akibat penambahan pagu pemberian pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan.
Kemudian akibat penambahan pagu pinjaman 2019 yang tidak terserap, akibat pengurangan pagu pagu pemberian pinjaman, dan/atau akibat pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah habis waktu (closing date).
Pada Perpres No. 72/2020, alokasi pembiayaan meningkat dari Rp852,93 triliun menjadi Rp1.039,21 triliun seiring dengan meningkatnya defisit anggaran. Pembiayaan utang tercatat meningkat dari Rp1.006,4 triliun menjadi Rp1.220,46 triliun.
Pembiayaan investasi tercatat meningkat dari Rp229,32 triliun menjadi Rp257,1 triliun. Secara lebih terperinci, investasi kepada BUMN tercatat meningkat hampir dua kali lipat dari Rp15,98 triliun menjadi Rp31,48 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.