PENERIMAAN PAJAK

Wah! Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Rp28 T

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 18:15 WIB
Wah! Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Rp28 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11% sejak April 2022 tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp28,38 triliun.

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN tercatat terus meningkat dari bulan ke bulan. Dilihat secara bulanan, pada Agustus 2022 kenaikan tarif PPN tercatat memberikan sumbangsih penerimaan senilai Rp7,28 triliun, lebih tinggi dibandingkan tambahan pada Juli senilai Rp7,15 triliun.

"Kalau dilihat levelnya tinggi yang tadi menggambarkan kegiatan dari produksi atau nilai tambah di dalam negeri yang meningkat. Ini adalah hal yang bagus," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun penerimaan PPN dan PPnBM hingga Agustus 2022 sudah terrealisasi senilai Rp441,6 triliun. Dengan demikian, kontribusi kenaikan tarif PPN terhadap total realisasi PPN dan PPnBM mencapai 6,42%.

Realisasi PPN dalam negeri tercatat tumbuh 41,2% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 21,4% terhadap total penerimaan pajak yang senilai Rp1.171,8 triliun.

Walau secara kumulatif kinerja PPN dalam negeri masih mampu bertumbuh tinggi, kinerja PPN dalam negeri tercatat mengalami perlambatan pada Agustus 2022 akibat kenaikan restitusi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun PPN impor tercatat bertumbuh 48,9% dan berkontribusi sebesar 14,9% terhadap total penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN impor sejalan dengan laju impor Indonesia yang masih mampu bertumbuh 32,81% pada Agustus 2022.

"Ini menggambarkan kegiatan perekonomian kita sudah mulai membaik," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022 telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik ke 11%, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN