PENERIMAAN PAJAK

Wah! Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Rp28 T

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 18:15 WIB
Wah! Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Rp28 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11% sejak April 2022 tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp28,38 triliun.

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN tercatat terus meningkat dari bulan ke bulan. Dilihat secara bulanan, pada Agustus 2022 kenaikan tarif PPN tercatat memberikan sumbangsih penerimaan senilai Rp7,28 triliun, lebih tinggi dibandingkan tambahan pada Juli senilai Rp7,15 triliun.

"Kalau dilihat levelnya tinggi yang tadi menggambarkan kegiatan dari produksi atau nilai tambah di dalam negeri yang meningkat. Ini adalah hal yang bagus," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun penerimaan PPN dan PPnBM hingga Agustus 2022 sudah terrealisasi senilai Rp441,6 triliun. Dengan demikian, kontribusi kenaikan tarif PPN terhadap total realisasi PPN dan PPnBM mencapai 6,42%.

Realisasi PPN dalam negeri tercatat tumbuh 41,2% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 21,4% terhadap total penerimaan pajak yang senilai Rp1.171,8 triliun.

Walau secara kumulatif kinerja PPN dalam negeri masih mampu bertumbuh tinggi, kinerja PPN dalam negeri tercatat mengalami perlambatan pada Agustus 2022 akibat kenaikan restitusi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Adapun PPN impor tercatat bertumbuh 48,9% dan berkontribusi sebesar 14,9% terhadap total penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN impor sejalan dengan laju impor Indonesia yang masih mampu bertumbuh 32,81% pada Agustus 2022.

"Ini menggambarkan kegiatan perekonomian kita sudah mulai membaik," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022 telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik ke 11%, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?