PENERIMAAN PAJAK

Wah! Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Rp28 T

Muhamad Wildan | Senin, 26 September 2022 | 18:15 WIB
Wah! Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Beri Tambahan Penerimaan Pajak Rp28 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11% sejak April 2022 tercatat memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp28,38 triliun.

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN tercatat terus meningkat dari bulan ke bulan. Dilihat secara bulanan, pada Agustus 2022 kenaikan tarif PPN tercatat memberikan sumbangsih penerimaan senilai Rp7,28 triliun, lebih tinggi dibandingkan tambahan pada Juli senilai Rp7,15 triliun.

"Kalau dilihat levelnya tinggi yang tadi menggambarkan kegiatan dari produksi atau nilai tambah di dalam negeri yang meningkat. Ini adalah hal yang bagus," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Adapun penerimaan PPN dan PPnBM hingga Agustus 2022 sudah terrealisasi senilai Rp441,6 triliun. Dengan demikian, kontribusi kenaikan tarif PPN terhadap total realisasi PPN dan PPnBM mencapai 6,42%.

Realisasi PPN dalam negeri tercatat tumbuh 41,2% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 21,4% terhadap total penerimaan pajak yang senilai Rp1.171,8 triliun.

Walau secara kumulatif kinerja PPN dalam negeri masih mampu bertumbuh tinggi, kinerja PPN dalam negeri tercatat mengalami perlambatan pada Agustus 2022 akibat kenaikan restitusi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Adapun PPN impor tercatat bertumbuh 48,9% dan berkontribusi sebesar 14,9% terhadap total penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN impor sejalan dengan laju impor Indonesia yang masih mampu bertumbuh 32,81% pada Agustus 2022.

"Ini menggambarkan kegiatan perekonomian kita sudah mulai membaik," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% pada April 2022 telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik ke 11%, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah