KETERBUKAAN INFORMASI

Wah, Kemenkeu Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 15:46 WIB
Wah, Kemenkeu Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Penyerahan penghargaan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019.

Otoritas fiskal memperoleh predikat sebagai badan publik kementerian dengan kualifikasi informatif. Kategori ini sebagai kualifikasi tertinggi dalam Anugerah KIP. Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana pagi ini, Kamis (21/11/2019).

“Penghargaan ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai bagian dalam penerapan good governance di Kementerian Keuangan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto melalui keterangan resmi.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Hal tersebut, sambungnya, tidak lepas dari komitmen Menkeu dan seluruh pejabat di lingkungan Kemenkeu. Selain itu, ada pula andil koordinasi layanan informasi publik oleh perangkat PPID di lingkungan Kemenkeu dan inovasi layanan informasi publik yang terus dikembangkan.

Kepala Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan keterbukaan informasi harus dijadikan sebagai budaya dalam proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada publik. Budaya itu memang harus dimulai dari pimpinan.

“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Selain Kemenkeu, ada 10 Kementerian lain yang masuk ke dalam kualifikasi Informatif. Kemenkeu sejak 2013 secara konsisten telah menjadi badan publik yang terdepan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.

Sekadar informasi, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik diikuti 264 badan publik yang terdiri dari kementerian, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, lembaga nonstruktural, perguruan tinggi, lembaga pemerintah nonkementerian, dan partai politik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?