KP2KP ENREKANG

Wah! Kantor Pajak Gandeng Perbankan Demi Ingatkan WP Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:00 WIB
Wah! Kantor Pajak Gandeng Perbankan Demi Ingatkan WP Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang, Sulawesi Selatan bekerja sama dengan BPD Sulselbar untuk mengingatkan nasabah menjalankan kewajiban perpajakan.

Ada 2 isu yang ingin disampaikan kantor pajak melalui perbankan kepada nasabahnya, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kerja samanya berupa pemasangan banner oleh KP2KP Enrekang terkait dengan pelaporan SPT dan pemadanan NIK-NPWP. Banner akan dipasang di loket pelayanan kami agar bisa disimak nasabah," ujar Kasubag Keuangan BPD Sulselbar Alif dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dipahami kembali, kewajiban untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP berlaku bagi semua wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Bila aktivasi tidak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, aktivasi NIK dapat dilakukan oleh DJP secara jabatan.

Dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (1) PP 50/2022, syarat subjektif terpenuhi bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Bila DJP mendapatkan informasi yang menunjukkan bahwa persyaratan subjektif dan objektif wajib pajak telah terpenuhi, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak.

Untuk saat ini, NIK dan NPWP masih sama-sama digunakan untuk keperluan layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP. Tahun depan, wajib pajak sudah harus sepenuhnya menggunakan NIK.

DJP masih mendorong wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Mengutip informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?