KABUPATEN JEMBER

Wah, Kabupaten Ini Beri Diskon untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 26 Mei 2020 | 14:30 WIB
Wah, Kabupaten Ini Beri Diskon untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Pengurangan pajak daerah di Kabupaten Jember. (Foto: Pemkab Jember)

JEMBER, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan memberikan diskon atas beberapa pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto mengatakan kebijakan berlaku mulai Mei hingga Agustus 2020. Adapun, insentif tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati Jember No. 188.45/36/1.12/2020.

“Kebijakan bupati itu untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat pada masa pandemi di Kabupaten Jember,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Suyanto menambahkan pajak daerah yang diberikan diskon meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non-PLN), dan pajak parkir.

Pada pajak hotel, diberikan diskon 100% atau dibebaskan untuk kurun waktu Mei hingga Juli 2020. Demikian pula pajak pajak hiburan yang dibebaskan selama 3 bulan mulai Mei hingga Juli 2020.

Sementara pada pajak restoran, ada pengurangan pajak daerah 50% untuk periode waktu Mei hingga Juli 2020. Besaran diskon yang sama juga berlaku untuk pajak parkir, dan PPJ non-PLN.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berlaku besaran diskon yang bervariasi tergantung nilai ketetapan PBB tahun berjalan. Pada BUKU I yang senilai Rp0 hingga Rp100.000, diberikan diskon 20% untuk tahun 2020.

Pada PBB-P2 BUKU II dengan nilai Rp100.001-Rp500.000 akan mendapat diskon 15%. Sedangkan pada BUKU III dengan nilai Rp500.001-Rp2 juta, BUKU IV dengan nilai di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta, dan BUKU V dengan nilai di atas Rp5 juta mendapat diskon 10%.

Diskon tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020. Setelah Agustus, tidak berlaku pengurangan pajak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dengan diskon pajak tersebut, Suyanto berharap bisa mendorong kegiatan ekonomi di Jember segera kembali normal.

“Pajak daerah yang dibayar warga merupakan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja