KABUPATEN JEMBER

Wah, Kabupaten Ini Beri Diskon untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 26 Mei 2020 | 14:30 WIB
Wah, Kabupaten Ini Beri Diskon untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Pengurangan pajak daerah di Kabupaten Jember. (Foto: Pemkab Jember)

JEMBER, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan memberikan diskon atas beberapa pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto mengatakan kebijakan berlaku mulai Mei hingga Agustus 2020. Adapun, insentif tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bupati Jember No. 188.45/36/1.12/2020.

“Kebijakan bupati itu untuk meringankan beban pengusaha dan masyarakat pada masa pandemi di Kabupaten Jember,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Suyanto menambahkan pajak daerah yang diberikan diskon meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non-PLN), dan pajak parkir.

Pada pajak hotel, diberikan diskon 100% atau dibebaskan untuk kurun waktu Mei hingga Juli 2020. Demikian pula pajak pajak hiburan yang dibebaskan selama 3 bulan mulai Mei hingga Juli 2020.

Sementara pada pajak restoran, ada pengurangan pajak daerah 50% untuk periode waktu Mei hingga Juli 2020. Besaran diskon yang sama juga berlaku untuk pajak parkir, dan PPJ non-PLN.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sementara pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berlaku besaran diskon yang bervariasi tergantung nilai ketetapan PBB tahun berjalan. Pada BUKU I yang senilai Rp0 hingga Rp100.000, diberikan diskon 20% untuk tahun 2020.

Pada PBB-P2 BUKU II dengan nilai Rp100.001-Rp500.000 akan mendapat diskon 15%. Sedangkan pada BUKU III dengan nilai Rp500.001-Rp2 juta, BUKU IV dengan nilai di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta, dan BUKU V dengan nilai di atas Rp5 juta mendapat diskon 10%.

Diskon tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020. Setelah Agustus, tidak berlaku pengurangan pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Dengan diskon pajak tersebut, Suyanto berharap bisa mendorong kegiatan ekonomi di Jember segera kembali normal.

“Pajak daerah yang dibayar warga merupakan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis