KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Wah! Jenis Plastik Ini Dikecualikan dari Bea Masuk Safeguard Filipina

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:30 WIB
Wah! Jenis Plastik Ini Dikecualikan dari Bea Masuk Safeguard Filipina

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mengecualikan produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/HDPE) asal Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard duty.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Tariff Commission Filipina telah merekomendasikan pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia pada 27 Juni 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha Indonesia karena kesempatan ekspor semakin besar.

"Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina," katanya, dikutip pada Kamis (13/7/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Zulkifli mengatakan rekomendasi Tariff Commission Filipina tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang.

Dalam laporan akhirnya, Tariff Commission merekomendasikan untuk mengenakan BMTP sebesar 2% terhadap produk HDPE yang masuk ke Filipina. Namun, Indonesia dikecualikan dari pengenaan tersebut karena telah memenuhi ketentuan Article 9.1 Agreement in Safeguard World Trade Organization (WTO).

Pangsa impor asal Indonesia sebagai negara berkembang tercatat tidak melebihi 3% atau secara kumulatif tidak melebihi 9% dari total impor negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3%.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan selama proses penyelidikan, Kemendag secara aktif melakukan pembelaan terhadap eksportir Indonesia, baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum dengar pendapat yang diselenggarakan Tariff Commission.

"Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia," ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus mengamati agresivitas negara mitra dagang, termasuk Filipina, dalam menginisiasi penerapan instrumen trade remedies. Pasalnya, Kemendag telah menangani 34 kasus tuduhan trade remedies dari 14 negara mitra dagang sepanjang semester I/2022.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk HDPE Indonesia ke Filipina untuk kode HS 3901.20.00 pada periode 2017-2021 menunjukkan peningkatan sebesar 31,43%. Nilai ekspor pada 2017 tercatat senilai US$2,8 juta, serta naik menjadi US$4,1 juta pada 2020, dan US$6,1 juta pada 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan