Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja menambah Pasal 32A ke dalam UU KEK. Dalam pasal itu, impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan utamanya bukan pada bidang produksi dan pengolahan dapat diberikan fasilitas pajak dan kepabeanan.
"Bagi barang konsumsi yang bukan barang kena cukai dengan jumlah dan jenis tertentu sesuai dengan bidang usahanya diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)," bunyi Pasal 32A, Selasa (6/10/2020).
Khusus untuk barang konsumsi berupa barang kena cukai (BKC), fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI juga diberikan. Meski demikian, BKC tersebut tetap akan dikenai cukai.
Apabila barang konsumsi tersebut dikeluarkan dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean maka bea masuk dan PDRI yang awalnya tidak terutang harus dilunasi.
Pada pasal penjelas dari Pasal 32A ayat (1), barang yang dimaksud barang konsumsi yang bisa diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI adalah barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku usaha di KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan dalam kegiatan usahanya.
Pembebasan bea masuk dan fasilitas tidak dipungut PDRI bisa diberikan apabila waktu penggunaan barang konsumsi tersebut relatif singkat dan tidak ditujukan untuk digunakan di luar KEK. Jenis dan jumlah barang konsumsi yang bisa mendapatkan fasilitas diusulkan oleh administrator dan disetujui oleh Dewan Nasional.
Administrator yang dimaksud adalah unit kerja yang menyelenggarakan perizinan usaha, izin lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. Sementara itu, Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk pada tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Selain itu, fasilitas bea masuk ke KEK yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang awalnya hanya diberikan fasilitas penangguhan, kini bisa diberikan fasilitas penangguhan ataupun pembebasan.
Pasal 32 ayat (3) juga memberikan fasilitas baru berupa fasilitas tidak dipungut PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) di KEK.
Pada Pasal 35 ayat (2), UU No. 39/2009 pada UU Cipta Kerja secara khusus mengatur wajib pajak yang melakukan usaha di KEK akan diberi insentif berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemberian pengurangan BPHTB dan PBB ini tidak tertuang dalam UU No. 39/2009 sebelum UU Cipta Kerja. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.