UU CIPTA KERJA

Wah, Impor Barang Konsumsi Ke KEK Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan PDRI

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:17 WIB
Wah, Impor Barang Konsumsi Ke KEK Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan PDRI

Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja menambah Pasal 32A ke dalam UU KEK. Dalam pasal itu, impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan utamanya bukan pada bidang produksi dan pengolahan dapat diberikan fasilitas pajak dan kepabeanan.

"Bagi barang konsumsi yang bukan barang kena cukai dengan jumlah dan jenis tertentu sesuai dengan bidang usahanya diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI)," bunyi Pasal 32A, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Khusus untuk barang konsumsi berupa barang kena cukai (BKC), fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI juga diberikan. Meski demikian, BKC tersebut tetap akan dikenai cukai.

Apabila barang konsumsi tersebut dikeluarkan dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean maka bea masuk dan PDRI yang awalnya tidak terutang harus dilunasi.

Pada pasal penjelas dari Pasal 32A ayat (1), barang yang dimaksud barang konsumsi yang bisa diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI adalah barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku usaha di KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan dalam kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pembebasan bea masuk dan fasilitas tidak dipungut PDRI bisa diberikan apabila waktu penggunaan barang konsumsi tersebut relatif singkat dan tidak ditujukan untuk digunakan di luar KEK. Jenis dan jumlah barang konsumsi yang bisa mendapatkan fasilitas diusulkan oleh administrator dan disetujui oleh Dewan Nasional.

Administrator yang dimaksud adalah unit kerja yang menyelenggarakan perizinan usaha, izin lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. Sementara itu, Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk pada tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.

Selain itu, fasilitas bea masuk ke KEK yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang awalnya hanya diberikan fasilitas penangguhan, kini bisa diberikan fasilitas penangguhan ataupun pembebasan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pasal 32 ayat (3) juga memberikan fasilitas baru berupa fasilitas tidak dipungut PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) di KEK.

Pada Pasal 35 ayat (2), UU No. 39/2009 pada UU Cipta Kerja secara khusus mengatur wajib pajak yang melakukan usaha di KEK akan diberi insentif berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemberian pengurangan BPHTB dan PBB ini tidak tertuang dalam UU No. 39/2009 sebelum UU Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?